Hari Ini, Pj Gubernur Akan Lantik Pengurus KPPAD Kalbar

Salah satu fungsi KPPAD adalah untuk mengawasi pemenuhan, perlindungan dan atasi permasalahan anak-anak,

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Pj Gubernur Kalbar, Doddy Riyadmadji 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Doddy Riyadmadji dijadwalkan akan melantik Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat Periode 2018-2022 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (26/4/2018) pukul 09.00 WIB.

Awalnya, KPPAD bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).

Baca: DPRD Kalbar Kritisi Kualitas Pelayanan Listrik PLN Kalbar

Salah satu fungsi KPPAD adalah untuk mengawasi pemenuhan, perlindungan dan atasi permasalahan anak-anak, terutama kaitannya dengan eksploitasi, penelantaran, tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

Baca: Komisi IV DPRD Kalbar Tegaskan Harus Pertajam Konsep Infrastruktur bagi Masyarakat Luas  

KPPADD merupakan lembaga yang menyelenggarakan pengawasan dan perlindungan anak di daerah yang bersifat independen nondiskriminatif, akuntabilitas, profesionalitas dan kemitraan.  

Sementara itu, masa kepengurusan KPAID Kalbar berakhir terhitung sejak tanggal 31 Desember 2016 lalu. Itu sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 105/BP3AKB/2014 tertanggal 30 Januari 2014 tentang Pembentukan KPAID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved