Ini Alasan Polisi Tindak Tegas Pelaku Narkoba Saat Grebek Dua Rumah di Tanjung Hilir

Untuk barang bukti yang berhasil di amankan oleh anggota kepolisian yakni dari pelaku IR‎ diamankan 4 kantong plastik klip

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Barangbukti yang diamankan polisi saat pengrebekan tersangka narkoba di sebuah rumah yang berada di jalan Tritura Gang Kelinci Kel Tanjung Hilir Kec Pontianak pada Selasa (24/4/2018) pukul 14.30 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ditresnarkoba Polda Kalbar grebek dua rumah di duga kuat pelaku tindak pidana narkoba, satu diantaranya pelaku terpaksa di tembak oleh anggota kepolisian

Pengrebekan itu di sebuah rumah yang berada di jalan Tritura Gang Kelinci Kel Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak pada Selasa (24/4/2018) pukul 14.30 WIB.

Baca: Kakak Adik Ditangkap Diduga Kasus Narkoba, Polsek Pontianak Timur Siaga

Baca: Tokoh Pontianak Timur Pertanyakan Prosedur Penembakan Warga Terlibat Narkoba Hingga Tewas

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo menuturkan pengrebekan tindak pidana Narkoba itu dilakukan oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar.

"Kedua orang di duga pelaku yakni berinisial ID (34) dan ER (34) yang keduanya warga Jl Tritura Gang Kelinci, ER terpaksa ditindak tegas untuk melumpuhkannya karena melawan saat di ringkus,"kata Kabid Humas.

Baca: Dor! Beredar Video Penembakan Bandar Sabu di Depan Sekolah

Untuk barang bukti yang berhasil di amankan oleh anggota kepolisian yakni dari pelaku IR‎ diamankan 4 kantong plastik klip yang berisikan di butiran kristal di duga kuat narkoba jenis sabu.

"Selain itu perlengkapan narkotika seperti plastik klip kosong, sendok, bong/alat hisap narkoba sabu dan uang tunai Rp 41.150.000, satu tas berisikan 103 pipet kaca dan uang tunai Rp 245ribu dan dompet berisikan uang tunai Rp 1.215.000,"kata Nanang

Lanjutnya, untuk pelaku ER diamankan barang bukti satu kantong berisikan 7 plastik transparan yang di duga narkotika jenis sabu dari dalam kocek celana.

"Selain itu juga di amankan plastik klip, timbangan, 4 bong/ alat hisap narkoba, 6 sendok, 11 jarum, 2 sedotan kaca, satu botol kaca vodka, korak api gas, HP, dan uang tunai Rp 1.160.000,"katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Nanang Purnomo menuturkan penggrebekan ini bermula informasi dari masyarakat yang sering mengetahui adanya transaksi narkotika ‎disebuah rumah di Jl. Tritura Gg. Kelinci Rt 004 Rw 003 Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur.

"Kemudian tim Subdit 3 melakukan Observasi dan pengintaian di rumah tersebut dan melakukan penggerebekan di dua rumah yang berdekatan dan diamankanlah ID dan ER yang merupakan bersaudara kandung, saat di lakukan pengrebekan di saksikan warga setempat,"katanya

Dikatakannya lagi, saat ini pelaku IR sudah diamankan untuk di periksa lebih lanjut dan berikut barang bukti.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved