Tolak Berikan Keterangan Detail, Jaksa : Sesuai Fakta Persidangan

Mindaryu menolak berikan keterangan detail terkait jalannya sidang kesepuluh perkara ini.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Sultan Mohammad Alkadrie Pontianak, di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (24/4/2018) siang. Sidang lanjutan kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu Fachrurrozi yang merupakan pegawai dan menjabat sebagai trainer di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012, Mindaryu menolak berikan keterangan detail terkait jalannya sidang kesepuluh perkara ini.

“Sudah cukup. Sesuai fakta persidangan saja. Bisa didengarkan tadi, terbuka untuk umum kan,” ungkapnya usai sidang kesepuluh di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (24/4/2018) siang.

Baca: Saksi Ahli LKPP: Ada Persekongkolan Horizontal Dalam Proyek Pengadaan Alkes RSUD SSMA Tahun 2012

Ia menambahkan awak media bisa mengambil keterangan sesuai fakta persidangan saat sidang dimulai sampai selesai. 

Kendati demikian, Mindaryu menegaskan pihaknya akan membuktikan dakwaan kerugian negara sekitar Rp 13 Milyar dari proyek ini.

“Kami akan melakukan pembuktian kerugian negara sesuai dakwaan JPU yang dibacakan sebelumnya,” tukasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved