Tahun 2018, 30 KK Asal Jawa Tengah Ikut Program Transmigrasi Ke Kayong Utara
Selain sebagai upaya atasi kepadatan penduduk, transmigrasi juga punya dampak positif dan prospek bagus bagi daerah tujuan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat memastikan program transmigrasi masih terus berlangsung di Kalimantan Barat. Pada tahun 2018, Kabupaten Kayong Utara menjadi lokasi program transmigrasi.
“Ada 30 Kepala Keluarga asal Provinsi Jawa Tengah akan didatangkan ke Kayong Utara dalam program transmigrasi,” ungkap Kepala Disnakertrans Provinsi Kalbar Sri Jumiadatin kepada awak media, Kamis (19/4/2018).
Baca: KPU Kayong Utara Pastikan DPT Sudah Valid
Sri menambahkan tahun 2017 lalu, program transmigrasi tidak dilakukan antarpenduduk satu provinsi ke provinsi lain. Namun, program transmigrasi lokal.
“Transmigrasi lokal itu perpindahan warga transmigran dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya. Misalnya, 70 KK daerah Semunyin Kabupaten Bengkayang dipindahkan ke daerah lain. Di Sintang ada 75 KK transmigrasi lokal. Sanggau juga ada 50 KK, namun terealisir 30 KK,” terangnya.
Baca: Beri Bimbingan Pada 72 Pekerja Sosial Masyarakat, Suhardi Tekankan Masalah Ini
Ia meminta masyarakat setempat tidak alergi terhadap transmigrasi.
Selain sebagai upaya atasi kepadatan penduduk, transmigrasi juga punya dampak positif dan prospek bagus bagi daerah tujuan.
“Transmigrasi itu bagus dan baik, jika berjalan sebagaimanamestinya sesuai tujuan,” imbuhnya.
Sri menerangkan sebelum penduduk mengikuti transmigrasi harus ada pemastian bahwa lahan yang akan ditempati berstatus clean and clear. Kendati demikian, ia menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) hanya memberi rekomendasi terhadap pencadangan lahan transmigrasi di kabupaten.
“Pencadangan itu akan direkomendasikan oleh Pemprov sebagai daerah transmigrasi kepada Menteri,” jelasnya.
Status clear and clean bertujuan agar para transmigran mendapatkan hak-haknya dalam kepemilikan lahan. Selain kepastian kepemilikan lahan, pemerintah juga harus beri kepastian terkait jatah hidup yang wajib diberikan kepada para transmigran selama 12 bulan.
“Itu sudah ada ketentuan dan diatur dalam prosedur program transmigrasi. Hanya saja, kami masih berupaya mengusulkan jenis kebutuhan sehari-hari yang sesuai dengan saat ini. Misal, kalau dulu bantuan minyak tanah, sekarang diganti gas elpiji,” tandasnya.