Gerebek Pabrik Miras, Polisi Sita 100 Drum Arak di Singkawang Selatan

IPTU Iwan Gunawan mengatakan, dalam satu hari ada empat pabrik miras yang dilakukan penggerebekan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Arak yang diamankan dari sebuah pabrik yang berada di lokasi Kelurahan Sejangkung, Kecamatan Singkawang Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satgas minuman keras (miras) ilegal Polres Singkawang yang di backup Satuan Brimob Singkawang melakukan penggerebekan terhadap sejumlah pabrik pembuatan minuman keras (Miras) jenis arak, yang berlokasi di Kecamatan Singkawang Selatan, Rabu (18/4/2018).

Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Iwan Gunawan mengatakan, dalam satu hari ada empat pabrik miras yang dilakukan penggerebekan.

"Sehingga dalam kegiatan ini, pihaknya melibatkan sebanyak 70 personel gabungan," katanya, Kamis (19/4/2018).

Penggerebekan yang dimulai dari pukul 04.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB itu setidaknya telah berhasil menyita sebanyak 100 drum arak.

Baca: Gencar Razia, Polsek Singkawang Tengah Sita 12 Botol Miras

Sehingga, penggerebekan yang dilakukan tidak kurang membutuhkan waktu hingga 13 jam untuk aparat membawa barang bukti miras tersebut.

"Lamanya proses penangkapan karena ada satu medan yang cukup sulit untuk mengangkut barang bukti, dimana pabrik miras itu berupa sebuah Pondok dan berada di rimbunan hutan di balik Bukit Kelurahan Sejangkung, Kecamatan Singkawang Selatan," ungkapnya.

Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 16 buah botol kaca berisikan minuman jenis arak putih, dua buah ken ukuran 30 liter berisikan minuman keras diduga jenis arak putih.

Satu truk peralatan pembuatan miras yang terdiri dari beras ketan hingga drum dan kuali berukuran besar, satu buah dandang besar, satu buah alat penyuling, dua buah corong plastik, dan 15 buah drum tempat bahan baku untuk membuat minuman jenis arak putih.

"Petugas juga telah mengamankan empat orang tersangka dari empat TKP pembuatan arak tersebut," tuturnya.

Keempat tersangka ini, jelasnya, masing-masing berinisial AK, BF, AB dan AS.

"Sedangkan satu tersangka lainnya sedang ditangani Polsek Singkawang Selatan," jelasnya.

Keempat tersangka ini, tegasnya akan dikenakan Pasal 120 ayat (1) UU RI No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian atau Pasal 106 UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 137 ayat (1) UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Saya berjanji akan membawa kasus ini sampai ke meja hijau," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved