Sidang Tipikor Alkes RSUD Kota, Terdakwa Suhadi Kecewa Dua Saksi Kunci Absen

Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan upaya pemanggilan sidang dan menyurati sebanyak empat kali.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus korupsi alat kesehatan RS Sultan Syarif Mohammad Alkadrie di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (17/4/2018) pukul 11.00 WIB. Sunarso yang merupakan kepala cabang PT Merapi Batam dihadirkan memberikan kesaksian pengiriman alat kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Prabowo

TRBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu diantara terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012, Suhadi mengaku kecewa dengan tidak hadirnya dua saksi yang dipandangnya sebagai saksi kunci.

Sidang kesembilan digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (17/4/2018) siang.

Baca: Sidang Tipikor Alkes RSUD Kota, Saksi: PPK Tak Survei Barang

Baca: Ini Keterangan Jaksa Terkait Tidak Hadirnya Dua Saksi Kunci Dugaan Tipikor Alkes RSUD SSMA

Dua saksi itu yakni Anggota DPD RI M Nabil dan satu diantara Kepala Cabang PT BKS M Ridwan Sadiq. Keduanya berhalangan hadir lantaran sakit. Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan upaya pemanggilan sidang dan menyurati sebanyak empat kali.

Baca: Sidang Tipikor Alkes RSUD Kota Pontianak, Giliran Kadiskes Beri Kesaksian

Sementara itu, sidang kesembilan hanya dihadiri oleh dua saksi yang memberikan kesaksian yakni Kepala Cabang PT Merapi Sunarso dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Siti.

"Kami harapkan mereka (M Nabil dan Ridwan_red) datang karena harus memberikan keterangan sesuai sumpah. Ini tidak datang, lalu mana sumpah yang dibacakan sebelumnya. Bukan lagi kecewa saya, semoga keadilan itu masih ada," ungkap Suhadi saat diwawancarai awak media usai sidang.

Baca: Tiga Polantas Dapat Penghargaan, Kompol Salbiah: Mereka Memang Layak

Terkait keterangan saksi Siti dari BPK RI, Suhadi menerangkan sebelum menilai ada kerugian negara atau kolusi tender proyek pengadaan alkes ini, seharusnya BPK RI menerima keputusan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terlebih dahulu.

"Namun, itu kan tidak ada, Makanya saya pertanyakan sekaligus bantah saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim. Kan tidak ada ketetapan dari KPPU. Ini tentu tidak sesuai Undang-Undang," imbuhnya.

Baca: Tiga Polantas Polresta Dapat Penghargaan, Dua Diantaranya Tangkap Pencuri

Ia mempertanyakan apakah BPK RI sudah melakukan penghitungan secara benar. Terkait sidang selanjutnya, Suhadi mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan menghadirkan saksi meringankan.

Namun, ia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya saat diberikan kesempatan memberikan bantahan pada sidang selanjutnya.

Baca: Mahmudah Bangga Prestasi Pemkot Pontianak, Posyandu Masuk Enam Terbaik Nasional

"Saya akan bicara sebenarnya dengan bukti yang ada. Saya berikan kesaksian apa adanya. Saya bertanggungjawab dunia dan akhirat. Urusan dunia seperti ini akan saya selesaikan di dunia," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved