Sidang Tipikor Alkes RSUD Kota Pontianak, Giliran Kadiskes Beri Kesaksian
Proyek pengadaan alkes ini merugikan negara senilai Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI dari pagu anggaran sebesar Rp 35 miliar.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Prabowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pontianak Sidiq Handanu memberikan kesaksian dalam sidang kedelapan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (10/04/2018) siang.
Baca: Jawab Saksi Dua Pegawai BCA di Sidang Ketuju Alkes, Penasehat Hukum Kurang Puas
Ia menjadi satu di antara enam saksi yang diperiksa dalam beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proyek yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI dari pagu anggaran sebesar Rp 35 miliar.
Selain Sidiq Handanu, para saksi yang dimintai keterangan yakni M Ridwan Sadiq, Kiki Nurpatria, I Wayan Nugraha, Slamet Supriyadi dan Mu'minun. Ketiga terdakwa juga dihadirkan yakni pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito.
Baca: Majelis Hakim Cecar Saksi di Sidang Lanjutan Tipikor Alkes RS Sultan Mohammad Pontianak
Dalam kesaksiannya, Sidiq Handanu menegaskan saat ada peoyek pengadaan ini, dirinya menjabat sebagai Direktur RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak. Sebagai Direktur, tugas pokoknya tidak terlepas dari manajemen pelayanan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan sumber daya fisik RSUD sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.
"Benar, saat itu saya sebagai Direktur. Saya diangkat mengemban jabatan itu per 1 Maret 2012," ungkapnya saat persidangan.
Sidiq menegaskan dirinya tidak tahu siapa pemenang dari proyek pengadaan alkes itu. Ia menimpali dirinya tidak punya kompetensi untuk ketahui hal itu.
"Saya tidak kenal Pak Suhadi, Pak Sugito dan dr Ian. Begitu juga perusahaan mana yang menang tender, saya tidak tahu," jelasnya.
Kendati demikian, ia mengaku pernah diundang oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak terkait pengadaan Alkes. Saat itu, ia bertemu dengan Kepala Bidang Pelayanan. Ia mengaku tidak ingat jelas berapa orang yang hadir saat itu.
'Hanya saja, seingatnya ada Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak sekaligus Kuasa Penggunan Anggaran (KPA) saat itu dr Multi Junto Bhatarendro dan Sekretaris Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Saat itu, saya sempat diperlihatkan brosur alkes. Tapi, saya tidak tahu brosur itu dapat dari mana, saya sempat membaca sedikit," terangnya.
Sidiq mengatakan jumlah alkes dalam proyek pengadaan ini sangat banyak, hampir 200 item lebih tersebar di seluruh tempat dan ruang RSUD SSMA. Sidiq mengaku dirinya menerima penyerahan alkes. Saat diterima peralatan alkes RSUD dalam kondisi baru dan sesuai standar kesehatan berlaku.