Sidang Tipikor Alkes RSUD Kota, Saksi: PPK Tak Survei Barang

Dua saksi dihadirkan, yakni Kepala Cabang PT Merapi Utama Sunarso dan pegawai BPK RI Siti.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus korupsi alat kesehatan RS Sultan Syarif Mohammad Alkadrie di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (17/4/2018) pukul 11.00 WIB. Sunarso yang merupakan kepala cabang PT Merapi Batam dihadirkan memberikan kesaksian pengiriman alat kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Prabowo

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Hanya dua saksi memberikan keterangan dalam sidang kesembilan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa (17/04/2018) siang.

Baca: Tiga Polantas Polresta Dapat Penghargaan, Dua Diantaranya Tangkap Pencuri

Dua saksi itu yakni Kepala Cabang PT Merapi Utama Sunarso dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Siti.

Mereka memberikan kesaksian dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proyek yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI dari pagu anggaran sebesar Rp 35 miliar.

Baca: Tiga Polantas Dapat Penghargaan, Kompol Salbiah: Mereka Memang Layak

Ketiga terdakwa juga dihadirkan, yakni pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito.

Sementara itu, dua saksi tersisa yakni M Nabil dan M Ridwan Raziq tidak hadir karena sakit. Otomatis, kesaksian keduanya dibacakan JPU. Sebelumnya, JPU sudah melakukan upaya pemanggilan sidang dan menyurati sebanyak empat kali.

Baca: Mahmudah Bangga Prestasi Pemkot Pontianak, Posyandu Masuk Enam Terbaik Nasional

Dalam persidangan, saksi kedua dari BPK RI, Siti mengakui dirinya menjadi Ketua Tim pemeriksa atas perhitungan kerugian negara dalam proyek bersumber dari dana alokasi APBN melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk Dinas Kesehatan Kota Pontianak.

"Dalam pemeriksaan diturunkan tim khusus. Kerugian negara dihitung menggunakan metode real cost yaitu selisih antara netto pembayaran atas pekerjaan dikurangi dengan nilai riil barang yang diterima oleh Pemkot Pontianak," ungkapnya.

Baca: Posyandu Mekar Sari Bali Agung II Bisa Jadi Juara Nasional

Siti menambahkan, nilai riil barang yang diterima dihitung berdasarkan pembayaran oleh PT Bina Karya Sarana selaku pemenang lelang kepada para supplier atau distributor termasuk biaya pengiriman ditambah dengan selisih pembelian PT Cipta Varia Kharisma Utama dan selisih harga perbedaan spesifikasi alat kesehatan.

"Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Pontianak bayar langsung ke PT Bina Karya Sarana sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved