Maut di Perempatan Desa Kapus

Kasus ‎Pembunuhan di Desa Kapur Ditangani Polda Kalbar, Dua Tersangkanya sudah Berhasil Diamankan!

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo menuturkan kasus tersebut berlatarbelakangkan masalah asmara

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
ISTIMEWA
Tersangka pembacokan di Desa Kapur 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus pembunuhan Yusuf‎ Bin Hatep (24) warga Sebangki Kabupaten Landak yang terjadi pada Selasa (20/3/2018) di cafe Ocol desa Kapur Kabupaten Kubu Raya, saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo menuturkan kasus tersebut berlatarbelakangkan masalah asmara yakni cemburu antara satu diantara tersangka dan korban.

Korban Yusuf meninggal dunia di tempat setelah mendapatkan penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban mengalami empat luka berat ‎akibat senjata tajam berupa pisau dan celurit pada Leher Sebelah Kiri, Perut Sebelah Kanan, Punggung Sebelah Kiri dan Lengan.

Baca: Terungkap! Kasus Pembacokan di Desa Kapur Bermotif Asmara, Ini Kata Kapolda Kalbar

"Saat ini dua orang yang diduga kuat pelaku yakni‎ AK dan MW yang merupakan kakak beradik tersebut sudah diamankan di Mapolda Kalbar untuk diproses lebih lanjut, berikut dua senjata tajam yang akan dijadikan barang bukti," kata Kabid Humas pada Senin (16/4/2018) pagi

Mereka berdua sempat melarikan diri beberapa waktu lalu, dan perkara ini dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Satreskrim Polresta Pontianak dan Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar.

"Selain barang bukti senjata tajam yang diamankan sebagai barang bukti, barang bukti lain yakni HP merk Prince hitam milik korban ‎dan sepeda motor yang gunakan paman korban dan korban, saat ini sudah sekitar tujuh saksi yang sudah di minta keterangan,"kata Kabid Humas

Dan terkait perkara ini Polda Kalbar akan menjerat kedua pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka ini pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUH dan Pasal 170 KUHP

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved