Polisi Tembak Tersangka Jambret di Jalan Siam
Tersangka Oval akan kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara sekitar 4 tahun
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.COD,ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak ungkap kasus jambret yang di sertai tindakan kekerasan yang terjadi di jalan Siam, Pontianak Selatan, Sabtu (7/4) sekitar pukul 06.30 WIB lalu hingga melukai Meylanda
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan tertangkap tersangka Oval (22) warga jalan Pak Kasih, Kelurahan Mariana Pontianak Kota, ini bermula Satreskrim Polresta Pontianak melakukan pengembangan tersangka Yus yang sebelumnya telah menyerahkan diri.
"Oval kita tangkap Jumat siang kemarin, sekitar pukul 12.30 WIB di Gang Stabil, Pontianak Timur, tertangkapnya dia, saat kita mendapatkan informasi," kata Husni, Sabtu (14/4)
Namun, saat anggota unit Jatanras melakukan penangkapan, dia berusaha akan melarikan diri, padahal sebelumnya sudah di berikan peringatan tapi dia tidak menggubris tembakan tersebut.
"Terpaksa, dia kita lumpuhkan, baru dia berhasil kita ringkus dan kita bawa ke RS Bhayangkara Pontianak untuk di berikan pengobatan, dan saat ini dia sedang menjalani pemeriksaan," tambahnya.
(Baca: Miris! Setelah Diperkosa 4 Pria, Gadis Cantik Ini Ditinggal di Pinggir Makam )
Kasat Reskrim menceritakan kronologi kejadian aksi tindak pidana curas yang di lakukan tersangka Yus dan Oval terhadap Meylanda.
"Saat itu korban sedang berdiri depan toko tempat bos, ia menunggu toko buka, karena akan masuk kerja, tapi tiba-tiba ada dua orang dengan menggunakan sepeda motor matic merampas HP korban,"kata Husni
Karena korban melakukan perlawanan untuk mempertahankan HP, lalu pelaku ini membacokan senjata tajam yang telah dibawa ke jari kiri tangan korban. "Akhirnya HP merk Xiaomi Redmi Note 4 Putih berhasil di bawa kabur,"ungkapnya.
(Baca: Pengakuan Pasangan Mahasiswa Berbuat Asusila di Masjid Bikin Geram, Inilah Fakta-faktanya )
Meylanda saat itu mendapatkan pertolongan dari warga setempat langsung di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis karena menderita luka sabetan benda tajam.
"Tersangka Oval akan kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara sekitar 5 tahun," pungkasnya