Perlukan Daftarkan Posko Relawan ke KPU,  Berikut ini Penjelasan Bawaslu Kalbar

Faisal riza mengatakan berdasarkan peraturan KPU satu hari sebelum masa kampanye sudah harus disampaikan kepada KPU.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selain menyoroti soal penambahan Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum dilaporkan oleh tim paslon ke KPUBawaslu Kalbar juga memantau keberadaan posko relawan atau pemenangan tim paslon yang belum di laporkan ke KPU

Koordinator divisi sosialiasi dan pengawasan Bawaslu Kalbar Kalbar Faisal riza mengatakan berdasarkan peraturan KPU satu hari sebelum masa kampanye sudah harus disampaikan kepada KPU

Baca: Idrus: Keterbukaan Informasi Publik Perlu Dibarengi Demokratisasi

Baca: Khawatir Keselamatan Siswa Ikuti UNBK, Kepala Sekolah Siapkan Pengawalan di Jalan

"Kami mendapatkan informasi hal tersebut masih sebatas lisan. Oleh karena itu kami akan segera menyurati dan koordinasi kepada masing-masing paslon tentang keberadaan posko pemenangan," ujarnya Kamis (12/4/2018)

Ia menambahkan didalam peraturanya setiap posko relawan atau pemenangan masing-masing peserta pilkada harus melaporkan dan mendaftarkan dimana saja alamat dan berapa jumlah posko yang dibentuk.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved