Idrus: Keterbukaan Informasi Publik Perlu Dibarengi Demokratisasi

Wakil Bupati Kayong Utara, Idrus menyampaikan, era keterbukaan informasi publik perlu dibarengi dengan...

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Suasana saat acara Implementasi UU KIP di Gedung Balai Praja, Sukadana, Kayong Utara, Rabu (11/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Wakil Bupati Kayong Utara, Idrus menyampaikan, era keterbukaan informasi publik perlu dibarengi dengan demokratisasi, transparansi dan supremasi hukum.

Menurutnya, ketersediaan dan kebebasan untuk memperoleh informasi publik adalah elemen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab.

Baca: Setiap Warga Berhak Ketahui Proses Penyelenggaraan Pemerintahan

"Sehingga bersih dari praktik-praktik KKN," katanya saat membuka Implementasi UU KIP di Gedung Balai Praja, Sukadana, Kayong Utara, Rabu (11/4/2018).

Dia mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

"Sementara upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi publik terus diupayakan sebagai bentuk penyesuaian dan perkembangan keadaan," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved