Curi Motor di Parkiran Mapolresta, Empat Jam AH Diringkus dan Ditembak
Ini berkat kesigapan petugas jaga yang telah mengidentifikasi nomor korban dan nomor pelaku.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
Laporan Waratwan Tribun Pontianak, Prabowo
PONTIANAK, TRIBUN -Aparat kepolisian berhasil membekuk pria berinisial AH dalam pelariannya di Jalan Gajahmada, Selasa (10/4).
AH terpaksa dihadiahi dengan timah panas pada bagian salah satu betisnya karena sempat melawan saat akan dibekuk usai melakukan pencurian kendaraan bermotor milik korban berinisial ME di halaman Mapolres Polresta Pontianak, Selasa (10/04/2018) siang.
Baca: Dekan Teknik Untan Paparkan Persoalan Transportasi dan Dampaknya
"Pengungkapan kasus ini kurang lebih selama empat jam. Ini berkat kesigapan petugas jaga yang telah mengidentifikasi nomor korban dan nomor pelaku," ungkap Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Arif Rachman di Mapolresta Pontianak, Selasa (10/04/2018) pukul 22:47 WIB.
Baca: Mencari Solusi Kemacetan Kota Pontianak , Tak Mudah Hidupkan Angkutan Massal
Pengungkapan ini juga berkat kesigapan jajaran Reskrim bekerja melakukan penangkapan. Kombes Pol Arif Rachman menerangkan kronologis kejadian berawal dari korban berinisial ME yang memarkirkan kendaraan bermotornya jenis matic di halaman Mapolresta Pontianak, Selasa (10/4/2018) siang.
"Caranya dia (pelaku AH_red) nyimpan motor miliknya di seberang. Kemudian balik lagi ke halaman mapolresta untuk, ngambil motor korban," terang Kombes Pol Arif Rachman.
Korban yang melihat motornya tidak ada lantas melapor kepada petugas jaga saat itu. Berdasarkan keterangan korban, petugas jaga langsung melakukan pengejaran. Aparat kepolisian juga melakukan pengecekan melalui rekaman Closed Circuit Television (CCTV).
"Dalam waktu empat jam, kita berhasil menangkap pelaku. Kami beri tindakan tegas secara terukur karena pelaku sempat melawan saat pengembangan. Setelah dikembangkan, kami berhasil mendapatkan keberadaan motor korban," jelasnya.
Kombes Pol Arif Rachman menambahkan berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah berniat memiliki barang korban. Pasalnya, pelaku langsung mengganti pelat kendaraan korban beserta nomornya dengan pelat baru dengan nomor berbeda.
Baca: Jumlah Kendaraan Tembus Sejuta, MTI Ajak Carikan Solusi Kemacetan
"Ketika penemuan motor korban, sudah ditempelkan pelat baru oleh pelaku. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tukasnya.
Kombes Pol Arif Rachman mengimbau masyarakat selalu tingkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan bermotor milik pribadi.
Hal ini menyusul pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pria berinisial AH di halaman Mapolresta Pontianak, Selasa (10/4/2018). Saat itu, AH mudah menjalankan aksinya karena melihat kunci motor menempel pada kendaraan motor milik korban berinisial ME.
"Saya imbau masyarakat untuk waspada saat memarkir kendaraan," ungkapnya.