Sempat Blokir Jalan, Ini 12 Tuntutan Warga Jalan Kebangkitan Nasional Pontianak

warga kesal dengan pengeloaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekarang kurang baik mengakibatkan pencemaran dilingkungan msyarakat

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / WAWAN GUNAWAN
Surat tuntutan warga jalan Bangkitan Nasional 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Warga Jalan Kebangkitan Nasional melakukan aksi pemblokiran jalan, Sabtu (7/4). Aksi pemblokiran jalan tersebut sempat viral di media sosial.

Samsul, koordinator aksi pemblokiran mengatakan pemblokiran tersebut diakibatkan warga kesal dengan pengeloaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekarang kurang baik mengakibatkan pencemaran dilingkungan msyarakat.

 Tak lama berselang, warga membuka kembali blokir jalan itu dikarenakan sudah ada kata sepakat antara Dinas Lingkungan Hidup dengan warga setempat.

"Jaminannya itu kesepakatan ditandatangani diatas materai, ada 12 poin tunrutan. Penandatanganan kesepakatan disaksikan camat Pontianak utara dan lurah batulayang,". Tutup Samsul.

Oleh karena itu warga menuntut pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan hal ini.

1. Pembuangan sampah harus kebelakang tidak boleh di depan terus, dan kembalikan jalan-jalan seperti pembangunan awal.

2. Pembersihan parit yang tercemari oleh limbah sampah harus dibersihkan setidaknya tiga bulan sekali, dimana ada dua parit yaitu parit Madura kelurahan Batulayang dan parit sungai sahang perbatasan kelurahan Batulayang dan Siatan Hilir.

(Baca: Dinas Pendidikan Tak Batasi Kuota Penerimaan Siswa di Sekolah )

3. Tumpukan sampah tidak boleh terlalu tinggi sehingga bisa mengurangi bau, dan harus ada penanganan pengurangan bau.

4. Sampah yang jatuh dari mobil pengangkut sampah disepanjang Jl Kebangkitan Nasional harus dibersihkan, dan mobil sampah tidak boleh membuka terepal (Tenda penutup sampah) diluar kawasan Dinas lingkungan Hidup (Jl Umum).

5. Limbah kotoran manusia tidak boleh dibuang ditempat yang sudah ada sekarang ini.

6. Mobil sampah yang bongkar malam maupun siang tidak boleh terlalu cepat (Laju) melintas disepanjang Jl Kebangkitan Nasional.

(Baca: Kejar Predikat Sekolah Terbaik, Dinas Minta Guru Motivasi Siswa )

7. Parkir mobil tidak boleh disepanjang Jl Kebangkitan Nasional (Jl umum).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved