Terpidana Migas Indra Kurnianto Langsung Ditempatkan ke Rutan Sambas
Namun demikian, putusan itu oleh terdakwa Indra Kurnianto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, M Kandi mengungkapkan, kasus dengan terpidana Indra Kurnianto, merupakan penanganan perkara pengangkutan minyak dan gas (Migas) bumi pada tahun 2012. Yang dilimpahkan oleh Polres Sambas ke Kejaksaan Negeri Sambas.
"Bergulir perkara ini, akhirnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Sambas atas nama Indra Kurnianto ini terbukti, diputuskan oleh PN Sambas selama 8 bulan penjara denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan," ungkapnya, Kamis (5/4/2018).
Namun demikian, putusan itu oleh terdakwa Indra Kurnianto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.
"Ternyata di PT Pontianak menguatkan putusan PN Sambas, yaitu terbukti bersalah melakukan pengangkutan minyak dan gas (Migas) bumi, Pasal 53 huruf d juncto Pasal 23 Undang-undang (UU) no 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. Itu dijatuhkan vonis oleh PT Pontianak selama 8 bulan dengan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan," tegasnya.
Baca: Detik-detik Tim Eksekutor Kejari Sambas Jemput Paksa Terpidana Migas Indra Kurnianto
Penjemputan paksa akhirnya dilakukan, lantaran Indra Kurnianto selama putusan inkrah, tak mengindahkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak.
"Kami ini melakukan eksekusi ini, karena terdakwa Indra Kurnianto kami panggil berkali-kali, dia tidak memenuhi panggilan tersebut. Selain itu dia bahkan sempat hilang dari pantauan dan hilang kontak," jelasnya.
Pihaknya kemudian mendapatkan informasi keberadaan Indra Kurnianto pada Rabu (4/4/2018) malam.
"Sehingga kami langsung melakukan pencarian, ternyata kami dapat menangkap terpidana Indra Kurnianto di rumahnya. Kami jemput paksa di rumahnya untuk menjalankan hukuman yang sesuai putusan itu. Ini karena putusan tersebut sudah inkrah, maka kami lakukan eksekusi terhadap terpidana Indra Kurniawan," terangnya.
Terpidana Migas, Indra Kurnianto dijemput ke kediamannya.
Ia tampak mengenakan kaus berwarna ungu dengan celana jeans. Dibahunya, terselempang tas berwarna merah.
"Alhamdulillah pada jam 01.30 kami telah menjemput paksa terpidana Indra Kurnianto ini di rumahnya di Pontianak. Kami jemput paksa di Pontianak dan kami bawa ke Sambas untuk dilakukan eksekusi, dan telah kami laksanakan eksekusinya di Rutan Sambas. Sudah diserahkan ke Rutan Sambas tadi pagi jam 06.00," tegasnya.
Penjemputan paksa ini pihaknya lakukan, karena selama ini terpidana Indra Kurnianto tidak menunjukkan sikap kooperatif.
"Karena kami telah melakukan pemanggilan, baik kepada terpidana mau pun melalui pengacaranya, namun demikian dia janji-janji terus, kami bahkan kehilangan jejaknya dan dia tidak kooperatif untuk menjalani hukumannya, cukup lama, sekitar 2 tahunan dia menghilang," sambungnya.