Terpidana Migas Indra Kurnianto Langsung Ditempatkan ke Rutan Sambas

Namun demikian, putusan itu oleh terdakwa Indra Kurnianto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Sambas menjemput paksa terpidana kasus tindak pidana minyak dan gas (migas), Indra Kurnianto (33), dari kediamannya, Kamis (5/4/2018). Indra Kurnianto langsung diserahkan ke Rutan Sambas untuk menjalani hukumannya selama 8 bulan penjara denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Sambas menjemput paksa terpidana kasus tindak pidana minyak dan gas (migas), Indra Kurnianto (33), dari kediamannya di Komplek Villa Paris no 56, Jalan Parit H Husin II, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kamis (5/4/2018) dini hari.

"Tadi malam tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Sambas berangkat ke Pontianak untuk melakukan penangkapan. Seksi Intelijen bergabung dengan personel kepolisian dari Polres Sambas dan Polresta Pontianak, berhasil melakukan penangkapan, menjemput paksa terpidana Indra Kurnianto sekitar pukul 01.30 WIB," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, M Kandi, Kamis (5/4/2018).

Kandi menjelaskan, begitu Indra Kurnianto berhasil ditangkap, ia kemudian dibawa langsung menuju Sambas, untuk kemudian diserahkan ke Rutan Sambas.

"Alhamdulillah berhasil, telah kami eksekusi dan kami serahkan ke Rutan Sambas, dan sudah dilakukan penahanan tadi sekitar pukul 06.00 WIB pagi," sambungnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved