Berita Video
Detik-detik Tim Eksekutor Kejari Sambas Jemput Paksa Terpidana Migas Indra Kurnianto
Alhamdulillah berhasil telah kami eksekusi dan kami serahkan ke Rutan Sambas,
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Inilah detik-detik Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Sambas, menjemput paksa terpidana kasus tindak pidana minyak dan gas (migas), Indra Kurnianto (33), dari kediamannya di Komplek Villa Paris no 56, Jalan Parit H Husin II, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kamis (5/4/2018) dini hari.
"Tadi malam tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Sambas berangkat ke Pontianak untuk melakukan penangkapan. Seksi Intelijen bergabung dengan personel kepolisian dari Polres Sambas dan Polresta Pontianak, berhasil melakukan penangkapan, menjemput paksa terpidana Indra Kurnianto sekitar pukul 01.30 WIB," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Muhammad Kandi, Kamis (5/4/2018).
(Baca: LIVE FACEBOOK - Detik-detik Eksekusi Terpidana Tipikor Hamka Siregar )
Kandi menjelaskan, begitu Indra Kurnianto berhasil ditangkap, ia kemudian dibawa langsung menuju Sambas, untuk kemudian diserahkan ke Rutan Sambas.
"Alhamdulillah berhasil telah kami eksekusi dan kami serahkan ke Rutan Sambas, dan sudah dilakukan penahanan tadi sekitar pukul 06.00 WIB pagi," sambungnya.
Kasus dengan terpidana Indra Kurnianto, merupakan penanganan perkara pengangkutan minyak dan gas (Migas) bumi pada tahun 2012. Yang dilimpahkan oleh Polres Sambas ke Kejaksaan Negeri Sambas.
(Baca: Bawaslu RI Nilai Keterbukaan Informasi Sebagai Bagian untuk Membangun Kepercayaan Publik )
"Bergulir perkara ini, akhirnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Sambas atas nama Indra Kurnianto ini terbukti, diputuskan oleh PN Sambas selama 8 bulan penjara denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan," ungkapnya.
Namun demikian, putusan itu oleh terdakwa Indra Kurnianto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.
Ternyata di PT Pontianak menguatkan putusan PN Sambas, yaitu terbukti bersalah melakukan pengangkutan minyak dan gas (Migas) bumi, Pasal 53 huruf d juncto Pasal 23 Undang-undang (UU) no 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. Itu dijatuhkan vonis oleh PT Pontianak selama 8 bulan dengan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.
Penjemputan paksa akhirnya dilakukan, lantaran Indra Kurnianto selama putusan inkrah, tak mengindahkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak.
Berkali-kali ia dipanggil Kejari Sambas, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Selain itu dia bahkan sempat hilang dari pantauan dan hilang kontak.
Simak selengkapnya dalam video di atas.
(RAM)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI