2 Pegawai BCA Akui Terdakwa Suhadi Lakukan Penarikan Rp 4,1 Miliar Pada 27 September 2012

Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan bahwa telah terjadi penarikan dana oleh terdakwa Suhadi.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Suasana sidang ketujuh perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ‎Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (3/4/2018) pukul 10:47 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan bahwa telah terjadi penarikan dana oleh terdakwa Suhadi di Bank Central Asia (BCA) Pontianak dengan total Rp 4.137.000.000 pada 27 September 2012 lalu.

Penarikan dana pada tanggal yang sama itu dilakukan di dua kantor berbeda yakni Kantor Cabang Utama Bank BCA Pontianak yang beralamat di Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak sebesar Rp 2.500.000.000 dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BCA Rahadi Usman di Jalan Rahadi Usman Pontianak Nomor 4 sebesar Rp 1.637.000.000.

Hal ini disampaikan pada saat sidang ketujuh perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ‎Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (3/4/2018) pukul 10:47 WIB.

Baca: Suasana Sidang Ketujuh Ketujuh Tipikor Alkes RSUD SSMA   

Saksi pertama, Leo Purba mengakui bahwa ada penarikan uang tunai oleh terdakwa Suhadi di KCU Bank BCA Pontianak sebesar Rp 2.500.000.000. Berdasarkan data database transaksi di BCA, tertera nama Suhadi sebagai nasabah yang melakukan penarikan atau withdraw dalam jumlah besar tersebut.

"Saya sudah lihat di dokumen dan memang benar uang itu diambil oleh Pak Suhadi. Berdasarkan bukti penarikan itu pada 27 September 2012 sekitar jam 10.15 WIB," ungkapnya saat sidang.

Leo menambahkan bahwa berdasarkan data nasabah, Suhadi merupakan nasabah prioritas KCU BCA Pontianak. Kondisi ini mengakibatkan Suhadi mendapat pelayanan prima dibandingkan nasabah-nasabah biasa.

"Saya tidak kenal Pak Suhadi dan tidak pernah bertemu sebelumnya. Dia hanya nasabah kami," terangnya.

Ia menambahkan semua proses mulai dari awal hingga uang itu berada di tangan Suhadi berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Beberapa SOP itu diantaranya penarikan dalam jumlah besar harus melalui pelayanan teller dan harus ada buku tabungan, data identitas buku tabungan harus sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disertakan sebagai penanda bahwa memang yang menarik uang adalah si pemilik buku tabungan, termasuk penandatanganan slip penarikan harus di depan teller.

"CSO atau Teller juga sudah sesuai SOP dengan memastikan tandatangan dan data sesuai antara kartu identitas dan di buku tabungan. Begitu juga mengingatkan nasabah untuk menyimpan salinan slip penarikan untuk bukti ketika perlu proses check and balancing," paparnya.

Leo menimpali semua sudah ada SOP dan semua bankir BCA sudah pasti mematuhi standar pelayanan saat itu. Ia memastikan semua sudah sesuai aturan, prosedur dan kebijakan. Penarikan limit dana tunai sebesar itu juga sudah berdasarkan persetujuan pejabat yang lebih tinggi.

"Sesuai prosedur BCA untuk penarikan limit tertentu itu harus berdasarkan persetujuan pejabat berwenang. Setiap batasan limit berbeda-beda. Tapi untuk besaran uang yang ditarik Pak Suhadi ini, persetujuan berada di Kepala Cabang," jelasnya.

Leo memastikan dirinya tidak tahu-menahu peruntukkan uang sebesar Rp 2,5 Miliar yang ditarik oleh terdakwa Suhadi. Sebab, hal itu merupakan hak nasabah selaku pemilik uang.

"Saya tidak tahu setelah itu apakah dana itu diserahkan oleh Suhadi ke orang lain. Saya tidak tahu dikemanakan uang itu setelah penarikan," timpalnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved