Peralatan Tera dan Tera Ulang Belum Diserahkan, Ini Kata Staf Ahli Wali Kota Pontianak

Kita (Pemkot Pontianak) sudah sering koordinasikan dengan provinsi tapi tidak tahu jelas apa alasan Provinsi belum mau menyerahkan.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Pemerintahan dan SDM, Imran. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Pemerintahan dan SDM, Imran yang hadir saat dilakukannya FGD oleh Ombudsman Kalbar terkait stagnasi pelayanan tera dan tera ulang di Kota Pontianak akibat tak adanya komitmen Pemprov Kalbar dalam penyerahan aset pada Pemkot Pontianak menuturkan jika sudah selalu melakukan koordinasi dengan Pemprov tapi tak juga ada realisasi penyerahan.

"Kita (Pemkot Pontianak) sudah sering koordinasikan dengan provinsi tapi tidak tahu jelas apa alasan Provinsi belum mau menyerahkan," ucap Imran saat diwawancarai, Senin (2/4/2018).

Baca: Ombudsman Sebut Kalbar Merugi Triliunan Rupiah, Ini Sebabnya

Ia berharap yang jelas bagaimana caranya agar peralatan tak bilang dan tak rusak. Namun kalau terjadi kehilangan barang dengan sengaja itu ranah pidana.

Sedangkan menghilangkan barang pemerintah dengan tidak atau di curi itu ada tuntutan perbendaharaan-tuntutan ganti rugi (TP-TGR) juga harus ganti rugi untuk penggantian barang yang hilang, karena saat ini masih tanggung jawab pemerintah provinsi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved