14 Pegawai Kemetrologian Pontianak Ganggur Akibat Pemprov Kalbar Tak Komitmen Serahkan Tera

Setelah diserahkan Pemprov mengaku sebelum penyerahan kondisi peralatan baik, karena pihaknya mengatur suhunya, kelembaban.

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Aksesor Tera Kemetrologian Kalbar yang kini telah diserahkan pada Pemkot Pontianak, Uray Alwan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aksesor Tera Kemetrologian Kalbar yang kini telah diserahkan pada Pemkot Pontianak, Uray Alwan, menuturkan jika sudah lebih dari setahun pihanya 14 orang tak bekerja dan melaksanakan tugas seharusnya.

"Akhirnya kita menganggur sejak Oktober 2016 lalu, hal itu karena kita tak diberi kewenangan untuk tera ulang dan menera, kecuali pengawasan kita masih bisa," ucap Uray Alwan saat FGD yang dilakukan oleg Ombudsman terkait stagnannya pelayanan tera dan tera ulang akibat tal diserahkannya peralatan tera dan tera ulang oleh provinsi pada Pemkot Pontianak, Senin (2/4/2018).

Uray Alwan yang kini sudah menjadi pegawai Pemkot Pontianak setelah diserahkan Pemprov mengaku sebelum penyerahan kondisi peralatan baik, karena pihaknya mengatur suhunya, kelembaban.

Namun setelah tidak adanya penyerahan dari provinsi terkait alat-alat tera tidak ada yang bertanggung jawab di sana, akhirnya terbengkalai dan kondisi terakhir ia lihat berantakan.

Baca: Ada Apa? Pemprov Tak Mau Serahkan Alat Tera dan Tera Ulang Pada Pemkot Pontianak

"Masalah harga konkret saya tidak tahu, tapi memang harganya mahal. Suhu tidak diatur maka kondisinya bisa rusak dan akurasinya tidak bisa dijamin. Mau kita tangani tidak bisa karena kewenangan provinsi, kita sekrang sudah pegawai kota," ceritanya.

Jika peralatan sudah rusak maka perlu pengadaan dan memakan waktu, ordernya pun ke Bandung.

"Peralatan bisa diperbaiki, itu pun dibawa ke Bandung, jadi pasti akan makan waktu. Personil 14 yang punya sertifikasi pendidikan metrologi sudah diserahkan pada Pemkot Pontianak tapi peralatan tidak maka kami tidak bisa bekerja," jelasnya.

Masyarakat jelas dirugikan dalam hal ini, kalau ada kecurangan atau tidak, di masyarakat maka pihaknya tidak tahu karena tidak ditera.

"Tera harusnya setahun sekali, karena itu perlindungan hukum ke masyarakat. Tapi kalau tidak ditera, masyarakat komplain, kita tidak ada dasarnya karena tidak melakukan tera. Selain itu reparatir yang mereparasi timbangan juga tidak ada pekerjaan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved