PJ Gubernur Kalbar Tegaskan ASN Tidak Boleh Ikut Politik Praktis

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Doddy Riyadmadji menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut dalam politik praktis.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIVALDI ADE MUSLIADI
Pj Gubernur Kalbar, Doddy Riyadmadji 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Doddy Riyadmadji menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut dalam politik praktis. 

Kendati ASN memiliki hak pilih, Doddy ingatkan ada larangan bagi para abdi negara yang mengambil langkah politik praktis.

“ASN merupakan aparatur negara yang harus menjaga netralitas dalam perhelatan demokrasi. ASN harus bisa menempatkan diri di tengah hiruk pikuk pesta demokrasi,” ungkapnya.

Doddy mengatakan jangan sampai ada ASN yang berpihak kepada satu diantara pasangan calon. ASN harus mengedepankan kepentingan dan pelayanan masyarakat.

“Saya ingatkan, ada sanksi tegas menunggu para ASN yang tidak netral jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak Tahun 2018,” katanya.

Baca: Jadi Rujukan Sejak 2016, SMAN 1 Mempawah Siap Laksanakan UNBK

Bagi ASN yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan akan dijatuhkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan. Aturan ini termuat dalam Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Di pasal itu disebutkan bahwa ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota atau pengurus partai politik," jelasnya.

Aturan juga tertuang dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pada PP ini menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

"ASN tidak boleh terlibat dalam berbagai kegiatan atau aktivitas politik selama dan sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak 2018,” tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved