Warga Pikir Dua Kali untuk Beli Ikan Makarel Kaleng
Hasanah (43) mengaku harus berpikir dua kali untuk kembali membeli 27 produk Ikan Makarel Kaleng yang dikeluarkan oleh BPOM tersebut.
Penulis: David Nurfianto | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ana Sesar Andani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah BPOM mengeluarkan 27 produk Ikan Makarel Kaleng mengandung parasit cacing, ternyata masih banyak warga yang belum mengetahui informasi tersebut khususnya di Kota Pontianak.
Ibu Rumah Tangga, Hasanah (43) mengaku harus berpikir dua kali untuk kembali membeli 27 produk Ikan Makarel Kaleng yang dikeluarkan oleh BPOM tersebut.
"Saya tahu dari TV kemaren yang 27 produk tersebut. Apalagi banyak produk dari Indonesianya. Saya sih memang jarang banget beli makanan kaleng. Ya kalau mau beli lagi setelah lihat ada kandungan cacingnya saya harus pikir dua kali lah," tukasnya.
Baca: Pedagang di Sanggau Akui Sudah Lama Tak Jual Sarden Makarel
Berbeda dengan Hasanah. Warga Kota Baru, Wiwi yang biasanya belanja di Pasar Kemuning ini megungkapkan, "Saya belum tahu terkait 27 produk, yang saya tahu ada tiga produk mengandung cacing kemarin." Kamis (29/3).
Ditanya terkait produk apa yang sering dibeli olehnya, Wiwi menyebutkan satu produk (ABC dengan kode seri tertentu) yang ternyata masuk dalam daftar yang dilarang edar oleh BPOM.
"Saya berharapnya segera ditariklah ini peredarannya, masa iya tega melihat warganya makan cacing," ucapnya.
Tak hanya Wiwi pedagang bahan sembako di Pasar Dahlia, Abu megungkapkan "Saya sih nggak jual tiga produk ikan makarel kaleng tersebut. Namanya juga asing, jadi ndak ada dijual disini. Kalau terkait 27 jenis baru itu saya belum tahu tuh."
Biasanya jika ada informasi larangan edar suatu produk ke Pasar Tradisional, para pedagang akan memperoleh surat edaran untuk menarik produk dilarang tersebut.