Tak Cukup Kantongi 2 Ribu Dukungan, Bacalon DPD RI Asal Kalbar Juga Harus Lakukan Ini

Untuk mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Kalbar, bakal calon minimal harus mengumpulkan 2 ribu dukungan

TRIBUN PONTIANAK/RIDHO PANJI PRADANA
Suasana saat KPU Kalbar kembali mensosialisasikan pencalonan anggota DPD RI pada sejumlah masyarakat di lantai II kantor KPU Kalbar, Jalan Subarkah Kota Pontianak, Senin (26/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty menuturkan untuk mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Kalbar, bakal calon minimal harus mengumpulkan 2 ribu dukungan dari warga yang memiliki KTP Elektronik dan atau surat keterangan (Suket) dari dinas terkait.

"Jumlah dukungan minimal itu 2 ribu dukungan dan tersebar di sekurang-kurangnya atau minimal 50 persen kabupaten/kota atau setara dengan tujuh kabupaten/kota," katanya dalam sosialisasi pencalonan anggota DPD Pemilu 2019 di Aula lantai II Kantor KPU Provinsi Kalbar, Pontianak, (26/3/2018).

Dalam aturannya, setiap provinsi memiliki jatah empat orang untuk DPD.

Dilanjutkan Umi, berdasarkan kebijakan KPU, sebaran dukungan di daerah nantinya akan diverifikasi dengan metode sampling.

Baca: Lurah Beberkan Hambatan Pembangunan Proyek Promenade dengan Anggaran Rp 45 Miliar

Setiap dukungan akan diambil sampel sebanyak 10 persen per daerah.

"Nanti mekanisme verifikasi faktual ini dilakukan dengan metode sampling 10 persen. Dan sampling ini akan diambil dari setiap kabupaten/kota. Jadi sampelnya bukan populasi secara keseluruhan, tetapi sampel diambil perkabupaten/kota," terangnya.

Diterangkannya, penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon dimulai pada 22-26 April 2018.

"Untuk tanggal 22-25 April kami menerima penyerahan dokumen dukungan dari bakal calon mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB. Di tanggal 26 April, (penyerahan) mulai pukul 08.00-24.00 WIB," kata Umi.

Lebih lanjut, sebelum penyerahan dokumen dukungan, terang Umi, KPU terlebih dulu akan menghitung jumlah minimal dukungan dan sebaran daerah yang diserahkan.

"Jadi hardcopy dan softcopy. Nah, untuk softcopy ini akan diinput atau diunggah oleh bakal calon di aplikasi yang namanya SIPP, Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu," jelasnya.

Umi menyarankan, agar bakal calon memiliki sumber daya untuk membantunya dalam mengunggah data dukungan yang sudah dibuat.

Baca: Polsek Ngabang Gelar Anev, Tentukan Langkah dan Acuan Kerja

"Untuk bisa mengakses SIPP, harus bersurat kepada KPU untuk meminta username dan password. Nanti kami akan berikan username dan password untuk ibu bapak sekalian mengunggah data pendukung itu di SIPP, SIPP ini akan dibuka oleh KPU sampai satu hari sebelum penyerahan dokumen syarat dukungan. Sampai tanggal 21 April 2018," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved