Ini Enam Isi Amar Putusan Sidang Tipikor Pengadaan Meubelair Rusunawa STAIN Pontianak
Setidaknya ada enam isi amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Haryanta saat sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Setidaknya ada enam isi amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Haryanta saat sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubelair rusunawa STAIN Pontianak Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Senin (26/3/2018) siang.
Baca: Tak Banyak yang Tahu, Kisah Wanita Ini Menjadi Awal Sejarah Penggunaan Bra
Enam amar putusan itu yakni :
1. Menyatakan terdakwa Hamka Sireagar tidak terbukti secara sah melakukan hal salah atau melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer.
2. Pembebasan terdakwa Hamka Siregar dari dakwaan primer.
3. Menyatakan terdakwa Hamka Siregar terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama satu bulan
5. Menetapkan barang bukti nomor 1-64 agar dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain.
6. Terdakwa Hamka Siregar harus membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu rupiah.