Berita Foto
Haru Warnai Sidang Putusan Hakim Pada Hamka Siregar
Hamka Siregar mengambil pilihan pikir-pikir terkait menerima atau mengajukan banding yang diberi waktu satu pekan oleh majelis hakim.
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Suasana haru usai pembacaan keputusan hakim yang menjatuhkan pidana 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terpidana Hamka Siregar terkait kasus korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak, di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, pukul 14.00 WIB. Hamka Siregar mengambil pilihan pikir-pikir terkait menerima atau mengajukan banding yang diberi waktu satu pekan oleh majelis hakim. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Suasana haru usai pembacaan keputusan hakim yang menjatuhkan pidana 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terpidana Hamka Siregar terkait kasus korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak, di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, pukul 14.00 WIB. Hamka Siregar mengambil pilihan pikir-pikir terkait menerima atau mengajukan banding yang diberi waktu satu pekan oleh majelis hakim. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Suasana haru usai pembacaan keputusan hakim yang menjatuhkan pidana 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terpidana Hamka Siregar terkait kasus korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak, di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, pukul 14.00 WIB. Hamka Siregar mengambil pilihan pikir-pikir terkait menerima atau mengajukan banding yang diberi waktu satu pekan oleh majelis hakim. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Suasana haru usai pembacaan keputusan hakim yang menjatuhkan pidana 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terpidana Hamka Siregar terkait kasus korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak, di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, pukul 14.00 WIB. Hamka Siregar mengambil pilihan pikir-pikir terkait menerima atau mengajukan banding yang diberi waktu satu pekan oleh majelis hakim. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Suasana haru usai pembacaan keputusan hakim yang menjatuhkan pidana 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terpidana Hamka Siregar terkait kasus korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak, di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, pukul 14.00 WIB. Hamka Siregar mengambil pilihan pikir-pikir terkait menerima atau mengajukan banding yang diberi waktu satu pekan oleh majelis hakim. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
.
Rekomendasi untuk Anda