DPS Berkurang, Theresia Beberkan Cara Masyarakat Cek Diri di DPS Dengan Mudah
"Pemilih potensial non E-KTP belum dipastikan menjadi DPT, dan bisa saja nanti DPT akan berkurang," katanya,
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPU Kalbar, Theresia Masyono Komisioner KPU Kalbar, Theresia Masyono Mungaris menuturkan data penduduk atau pemilih potensial DP4 merupakan data yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diberikan kepada KPU.
Data itu berisi sejumlah nama penduduk yang mempunyai potensi untuk memilih.
Baca: Pertama Kali Hendak Mendaftar Bacalon DPD RI, Pria Asal Landak Ini Optimis
Thresia mengatakan, pemilih potensial non E-KTP adalah penduduk yang pada saat dicoklit tidak mempunyai KTP atau belum memiliki KTP, tapi sudah terdata di Disdukcapil dan DP4.
Data itu, lanjutnya, akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil masing-masing Kabupaten Kota.
Baca: Ini Nama-nama Rokok Ilegal yang Disita Bea dan Cukai Ketapang
Pemilih potensial non E-KTP akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil setempat, dan untuk di Kalbar jumlah pemilih potensial non E-KTO adalah 224.609 orang.
"Pemilih potensial non E-KTP belum dipastikan menjadi DPT, dan bisa saja nanti DPT akan berkurang," katanya, Senin (26/03/2018).
Penyebab pengurangan DPT, dikatakannya ialah jika masyarakat tidak mempunyai E-KTP atau Suket. Kemudian juga karena masyarakat tidak merekam.
"Pihak KPU dengan jajaran dibawah harus massiv dan aktif bekerjasama dengan Disdukcapil setempat guna mendorong masyarakat mengecek namanya di DPS," terangnya.
Masa perbaikan DPS ini, kata dia, dalam tahap pengumuman dan tanggapan masyarakat hingga 2 April 2018.
Setelah diperbaiki, maka DPS akan diperbaiki dari tanggal 3-7 April 2018.
"Maka dari itu, kami harap masyarakat dapat mengecek namanya diportal KPU http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional. ," katanya.
Jika belum terdaftar, masyarakat bisa datang ke RT setempat dan disampaikan ke PPK, PPS dan KPU dari tingkat Kabupaten Kota atau Provinsi.
"Kami berkoordinasi dengan Disdukcapil mengimbau masyarakat agar melakukan perekaman E-KTP, kami hanya sejauh koordinasi," ujarnya.
DPT akan direkapitulasi setelah pengumuman dan perbaikan DPS yang berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan menjadi DPT dari 13-19 April 2018.