Ini Nama-nama Rokok Ilegal yang Disita Bea dan Cukai Ketapang

Kantor Pelayanan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ketapang mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal.

Penulis: Subandi | Editor: Madrosid
SURYA
Ilustrasi rokok ilegal 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Kantor Pelayanan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ketapang mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal.

Ada beberapa nama rokok yang didapatkannya di Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara (KKU).

Di antaranya, Rasta, LV, Gudang Jati, Piston, Brand Jati dan lain-lain.

Akibat peredaran rokok ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp 60 juta lebih.

Lantaran rokok tersebut tidak ada bayar pajak sehingga tak ada pemasukan untuk Negara.

Baca: Seleksi Paskibra, Disporapar Jaring Pelajar

“Kita komitmen akan terus memberantas barang ilegal seperti rokok-rokok ilegal yang beredar di Ketapang ini,” kata Plt Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang kepada wartawan di Ketapang, Senin (26/3/2018).

Ia menjelaskan operasi atau razia selalu rutin dilakukan pihaknya.

Di antaranya sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan berdasarkan informasi masyarakat.

Selain itu pihaknya sosialisasi agar para masyarakat tak menjual rokok ilegal.

“Terlebih rokok ilegal ini selain merugikan Negara juga membayahakan kesehatan. Lantaran kita tak tahu bagaimana membuatnya dan apa kandungan di dalamnya. Dahulu ada di daerah Jawa membuat rokok ilegal itu di kandang ayam dan sapi,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved