Fraksi PDIP Tanggapi Raperda Penyertaan Modal Pada Bank Kalbar
Bersandar pada pemahaman hukum dimaksud diatas, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan beberapa pandangan atas usulan Raperda dimaksud
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Terkait Raperda tentang penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar yang diusulkan Pemkab Sambas, Erwin Saputra yang mewakili Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sambas, mengatakan bahwa investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas melalui penyertaan modal pada Bank Kalbar dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi dan atau manfaat lainnya.
Serta bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 52 tahun 2012.
Baca: Fraksi PDIP Menilai Raperda RPIK Sambas Miskin Kaidah Hukum
Selanjutnya Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Pada pasal 71 ayat (7) yang menjelaskan bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah, dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan, telah ditetapkan dalam peraturan daerah, tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Inilah Tanggapan Fraksi PDIP Mengenai Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik
"Bersandar pada pemahaman hukum dimaksud diatas, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan beberapa pandangan atas usulan Raperda dimaksud," ujarnya.
Yakni, pada pasal 2 diterangkan bahwa Pemda Sambas menetapkan penyertaan modal pada Bank Kalbar sebesar Rp. 5 miliar, dengan rincian Rp 2.5 miliar dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2018 dan, sisanya pada APBD perubahan tahun anggaran 2018 dan atau pada tahun anggaran selanjutnya.
"Inkrahnya Perda dimaksud akan mendorong terciptanya potensi pelanggaran, karena dengan diundangkannya Perda ini, maka akan muncul kewajiban untuk merealisasikan amanah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf "a" tersebut. Sementara faktanya proses penyusunan APBD Kabupaten Sambas tahun anggaran 2018, telah selesai dan bahkan telah di Perda kan," tegas Erwin.
Lebih lanjut Erwin menegaskan, bila kemudian muncul opsi berpikir bahwa melalui mekanisme "penyempurnaan APBD" dapat disisipkan kewajiban atas di "Perda" kannya "Raperda" dimaksud, tetap saja makna pelanggaran tidak bisa ditiadakan.
"Atas pemahaman tersebut maka Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sambas menyarankan untuk menghapus atau menghilangkan klausul pasal 2 huruf "a", toh didalam klausul pasal 2 huruf "b" masih dimungkinkan untuk mulai penganggarannya pada APBD Perubahan tahun anggaran 2018 dan atau pada tahun anggaran selanjutnya," paparnya.
Opsi berpikir yang lain bahwa Fraksi PDIP mengusulkan untuk nilai penyertaan modal yang akan ditetapkan sebesar Rp 5 miliar, dianggarkan pada anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2018.
"Dengan catatan, disesuikan dengan kemampuan kondisi keuangan daerah sehingga pasal 2 huruf "b" berubah menjadi, penganggaran penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar dimulai pada APBD perubahan tahun anggaran 2018 dan atau pada tahun anggaran selanjutnya dengan menyesuaikan pada kemampuan keuangan daerah," terangnya.
Fakta ini menurutnya, menunjukkan lambannya pola berpikir antisipatif yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, terhadap hal-hal penting dan sensitif terkait kemajuan perekonomian daerah.