Fraksi PDIP Menilai Raperda RPIK Sambas Miskin Kaidah Hukum

Diwujudkan melalui pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Erwin Saputra saat mewakili Fraksi PDIP DPRD Sambas, menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap 3 Raperda yang diusulkan Pemkab Sambas, dalam rapat paripurna masa persidangan ke I tahun sidang 2018 DPRD Sambas, di ruang sidang utama DPRD Sambas, Kamis (22/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sambas, terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sambas tahun 2018-2038 disampaikan Erwin Saputra.

Erwin menyebutkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 3 tahun 2014, bahwa tujuan pembangunan industri secara nasional di arahkan dalam rangka mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing dan maju untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Baca: Ini Pandangan Umum Fraksi Golkar Terhadap Raperda Pembangunan Industri Sambas

Diwujudkan melalui pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri.

Dan tindakan pengamanan dan penyelamatan industri, yang pada muaranya tetap mengacu pada tujuan pembangunan industri nasional.

Baca: DPRD Sambas Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda

Yang diupayakan melalui pembangunan infrastruktur industri dan perwilayahan industri, yang seharusnya sudah tercermin dan tertuang dalam rencana detail tata ruang, yang berisikan struktur ruang dan pola ruang, sesuai dengan Bab I ketentuan umum bagian 6.

"Kawasan peruntukan industri, adalah bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri, berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW), yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sehingga untuk pengamanan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sambas 2018-2038, harus disajikan secara terperinci dan spesifik, dan bukannya peraturan daerah yang bersifat umum, mengingat bahwa peraturan daerah yang dimaksud sangat mengikat aktifitas hidup masyarakat banyak.

Dalam Bab II tentang Industri Unggulan Daerah, pasal 2 mengilustrasikan industri yang akan dijadikan unggulan adalah pengolahan hasil laut dan perikanan, pengolahan kelapa dalam, pengolahan buah-buahan, tenun, furniture dan bahan anyaman dari rotan dan bambu.

Sementara didalam penjelasan pasal dimaksud, penjelasan industri unggulan yang dikembangkan melingkup seluruh pengertian industri dan turunannya.

"Sehingga hal ini menjadi kontradiktif. Yang kami maksud bagaimana dengan industri pertanian, industri budaya dan wisata, serta industri mineral lainnya, mengingat Perda yang akan dibahas ini harus dapat memayungi setiap perkembangan potensi-potensi industri yang akan berkembang di tahun-tahun mendatang," jelasnya.

Dan lebih jauh, lampiran yang dimaksudkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda ini, justru secara substantif tidak menggarisbawahi komoditi-komoditi unggulan.

"Lebih jauh, Fraksi PDI Perjuangan, menyarankan agar lampiran-lampiran yang dimaksud pada pasal 4 (1), yang menyatakan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda ini dijadikan konsideran, kemudian data-data dan pemikiran-pemikiran dalam lampiran tersebut seharusnya disajikan dan disusun secara terperinci menjadi urutan pasal-pasal dalam batang tubuh Raperda ini," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved