Lakukan Sosialisasi, Ombudsman Harap Sintang Berbenah Terkait Pelayanan Publik

Dari hasil survei tersebut, ia menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang masih berada di Zona Merah dengan nilai 39,28 persen.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Sosialisasi Hasil Penilaian Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Sintang Terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Balai Ruai, Kamis (22/3/2018) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Asisten Muda Ombudsman RI Kalbar, Irma Syarifah menyampaikan pihaknya baru pertama kali melakukan penilaian survei kepatuhan standar pelayanan publik kepasa Pemerintah Kabupaten Sintang pada tahun 2017.

Dari hasil survei tersebut, ia menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang masih berada di Zona Merah dengan nilai 39,28 persen.

"Biaya, jangka waktu, dan mekanisme prosedur yang belum dipenuhi. Kalau prosedur SPT sudah dipenuhi rata-rata tidak akan menjadi terlalu rendah. Itu yang belum kami lihat dari beberapa OPD terkait," katanya, Kamis (22/3/2018) pagi.

Baca: Setiap OPD Lingkungan Pemkab Sintang Diminta Perbaiki Pelayanan Publik

Menurutnya memang rata-rata dari hasil pengalaman memang pemerintah daerah yang pertama kali di survei Ombudsman awalnya berada di Zona Merah.

"Tapi yang terpenting adalah survey di tahun 2018 ini, apakah ada perbaikan yang berarti atau tidak.

Target kami sebenarnya untuk Sintang ini nantinya bukan hanya bisa di Zona Kuning, tapi sampai ke Zona Hijau," jelasnya.

Baca: Ombudsman Sosialisasi Survey Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ke Pemkab Melawi

Oleh karena itu, ia menilai kegiatan sosialisasi menjadi sangat amat penting untuk diketahui sebagai persiapan penilaian Survey Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2018 di Kabupaten Sintang.

"Kalau saya lihat dari diskusi yang tadi sudah kita laksanakan, ada kesungguhan, meskipun harapannya pimpinan OPD yang hadir tapi perwakilannya. Namun kami tetap berharap nantinya perwakilan yang hadir bisa menyiapkan di OPD nya masing-masing," katanya.

Ombudsman dalam hal ini punya batas waktu untuk mendorong dan mensuvervisi, artinya ketika memasuki masa penilaian kepatuhan tidak lagi berkomunikasi untuk menjaga objektifitas dan indepedensi dari survei.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved