Citizen Reporter

Ombudsman Sosialisasi Survey Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ke Pemkab Melawi

Irma berharap dan berpesan kepada peserta yang hadir untuk mulai melakukan langkah-langkah persiapan dan mempelajari panduan yang telah diberikan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Dini terkait Survey Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemkab Melawi bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Melawi, Rabu (21/3/2018) pagi. 

Citizen Reporter
Asisten Muda Ombudsman RI Kalbar
Irma Syarifah, SH

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI- Menjelang pelaksanaan penilaian survey kepatuhan standar pelayanan publik terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Ombudsman melakukan sosialisasi dini Pemkab Melawi di di Kantor Bupati Melawi, Rabu (21/3/2018) pagi.

Pada kegiatan yang dihadiri pejabat SKPD dan sejumlah staf, Asisten III Pemkab Melawi, Usman Sekeng menyambut positif kedatangan Tim Ombudsman ke Melawi.

Baca: Ombudsman Lakukan Sosilalisasi Terkait Observasi Kepatuhan Pelayanan Publik di Polres Melawi

Hal ini sebagai langkah awal persiapan menuju penilaian dan sangat positif bagi Pemerintah Kabupaten Melawi.

Di hadapan peserta yang hadir, Irma Syarifah dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat memaparkan latar belakang dan tujuan dilaksanakannya kegiatan.

Baca: Buka Bengkel Atau Kerja di Jaringan Bengkel Pabrikan Sepeda Motor, Lebih Mungkin Lewat TeFa

"Saat ini kegiatan survey kepatuhan sudah masuk dalam RPJM Nasional. Harapannya ke depan semua instansi penyelenggara pelayanan publik bisa meraih predikat zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi," ujar Asisten Muda Ombudsman ini.

Kepada para peserta, Irma menyampaikan poin-poin penting dan indikator penilaian yang akan dilaksanakan. Selain itu disampaikan pula metode dan waktu pelaksanaan penilaian.

Menurutnya, metode penilaian nanti menggunakan teknik cluster dengan pendekatan kualitatif. Penilai akan menilai dan melihat atribut standar pelayanan secara tangible.

"Nanti kami datang secara mendadak tanpa pemberitahuan," kata Irma.

Irma berharap dan berpesan kepada peserta yang hadir untuk mulai melakukan langkah-langkah persiapan dan mempelajari panduan yang telah diberikan.

Jangan sampai karena kurangnya perhatian justru kemudian mendapatkan hasil penilaian yang mengecewakan.

"Bapak ibu jangan berfikir bahwa pembuatan standar pelayanan ini akan memakan anggaran dan dana yang besar. Yang penting adalah kemauan dan kesungguhan," sambungnya.

Dalam penilaian survey kepatuhan terhadap pelayanan publik nantinya unit kerja yang dinilai akan mendapatkan nilai merah, kuning dan hijau, tergantung kelengkapan standar pelayanan yang terpasang.

Dimana warna merah merupakan tingkat kepatuhan rendah, kuning sedang dan hijau merupakan nilai kepatuhan tertinggi.

"Kami berharap Pemkab Melawi nanti bisa mendapat nilai hijau. Atau minimal kuninglah," harap Irma. (hid/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved