Kembali Jatanras Ringkus Pelaku Jambret Yang Beraksi di Jl Ayani
Berbekal informasi dari DS, akhirnya TN alias Anton berhasil kita tangkap di rumahnya yang berada di daerah mekar sari gang haji abu.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tertangkapnya dua pelaku Curas JK dan DS di desa sungai udang kec. Sui kakap kemarin, Satreskrim Polresta Pontianak terus melakukan pengembangan dengan berhasil meringkus TN alias Anton warga Mekar Sari Kubu Raya yakni rekan DS pada Sabtu (17/3) di Desa Mekar Sari Gang Abu Haji Kubu Raya
TN di amankan Polisi terkait LP/526/III/2018/Polsek Pontianak Selatan melakukan jambret di Jalan A. Yani depan RS Anugerah Bunda Khatulistiwa kec. Pontianak selatan, pada sabtu ( 13/1/ 2018 ) pukul 01.00 wib.
Baca: Lakukan Jambret di 5 TKP, Anggota Jatanras Hadiahi Timah Panas Jaka dan Daus
Baca: Gempar! Wanita Cantik Ditemukan Tewas Tangannya Diikat, Wajah Ditutup Kantong Plastik
Ia bersama DS menjambret tas Patricha Tira Andayasi (26) warga sui raya dalam komp. srikandi A/50 kec. sui raya kabupaten Kubu raya akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta karena kehilangan satu unit HP Xiaomi Note 3 dan uang tunai.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan pihaknya melakukan pengembangan tertangkapnya JK dan DS yang melakukan aksi curas di lima TKP di kota Pontianak.
Baca: Link LIVE STREAMING Final All England 2018, Ganda Putra Indonesia Buka Peluang Juara
"Pengembangan dari DS, kita memperoleh informasi ada rekannya bernama TN yang turut serta melakukan jambret di JL Ayani depan RSIA Anugerah Bunda,"kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Dikatakannya lagi, DS menuturkan kalau peran rekannya TN alias Anton yakni melakukan jambret atau merampas paksa tas korban.
"Sedangkan DS selaku pengemudi atau yang membawa motor,"kata Husni.
Lanjutnya, berbekal informasi dari DS, akhirnya TN alias Anton berhasil kita tangkap di rumahnya yang berada di daerah mekar sari gang haji abu.
"Saat di intrograsi singkat, TN alias Anton mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama temannya Daus dengan menggunakan motor yamaha aerox warna kuning , dan HP tersebut telah ia jual seharga 900 ribu di Arang Limbung,"ungkapnya.
Dikatakanya lagi, TN mengakui kalau ia terlibat aksi jambret di Jl Ayani Depan Kantor Gubernur pada Januari 2018, Jl Ayani Depan Dealer Honda mobil dan Jl Ayani Depan ATM BNI Center.
Husni menuturkan hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, kemungkinan akan TKP lain atau tersangka lain, TN alias Anton terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 3 tahun.