SIM Hilang, Ajukan Baru atau Cukup Perpanjang
Untuk syarat-syaratnya yakni KTP atau surat keterangan identitas yang tertera ada NIK, surat keterangan hilang dari kepolisian
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribun, SIM saya masih berlaku, tetapi hilang bersama dompet. Untuk membuatnya lagi, saya harus ajukan permohonan baru atau cukup perpanjangan.
0857268034XXX
Baca: Gaduh Cakada Calon Tersangka
Status SIM Bisa Dicek di Layanan SIM Satlantas
SIM hilang bisa diketahui statusnya dengan mengeceknya di layanan SIM Satlantas Polresta Pontianak. Jika masih aktif akan bisa diketahui statusnya di sistem yang ada di layanan SIM.
Jika sudah habis masa berlaku, maka akan dikenakan sebagai pemohon baru. Jika masih aktif, maka akan dikenakan sebagai perpanjangan.
Baca: Perpanjang SIM ke Mobil Keliling atau Poltabes
Untuk syarat-syaratnya yakni KTP atau surat keterangan identitas yang tertera ada NIK, surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat keterangan sehat dari dokter.
Tarif SIM sesuai PNBP di Polri untuk permohonan baru Rp 120ribu, perpanjangan Rp 80ribu untuk SIM A, B1 dan B2. Dan untuk SIM C permohonan baru Rp 100 ribu dan perpanjangan Rp 75ribu. Terima Kasih.
Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta Pontianak