BPN dan Kejari Lakukan MoU, Ini Bentuk Kerjasamanya

Dalam hal tersebut, kami tentunya merasa lega saat persoalan kasus pertanahan, dari Kejari bisa menjadi pengacara BPN

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Berfoto bersama Kejari dan BPN saat melakukan MoU masalah bantuan hukum kasus pertanahan, di Aula Kejari Kapuas Hulu, Selasa (13/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, telah melakukan langganan kesepakatan terkait dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala BPN Kapuas Hulu Syahrannur menyatakan, MoU yang telah dilaksanakan ini merupakan bagian dari Konsul hukum BPN ke Kejari Kabupaten Kapuas, ketika ada permasalahan hukum tentang pertanahan.

"Intinya adalah ini merupakan bentuk kerjasama dari BPN dengan Kejari dalam persoalan ketika ada masalah hukum pertanahan. Dalam hal tersebut, kami tentunya merasa lega saat persoalan kasus pertanahan, dari Kejari bisa menjadi pengacara BPN," ujarnya usai menghadiri MoU BPN dengan Kejari Kapuas Hulu, Selasa (13/3/2018).

(Baca: Dirut Poli Jaya Medika Ungkap Ini di Sidang Keempat Alkes RSUD  Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012  )

Syahrannur berharap, pada saat BPN mengalami kekurangan sumber daya manusia, ada Kejari yang bisa membekap. Dimana Kejari bisa berfungsi menjadi pengacara untuk membantu instansi pemerintah dalam penanganan hukum.

"Itulah harapan kami adanya kerjasama BPN dengan Kejari. Biarpun kerjasama ini hanya berdurasi dua tahun saja, tapi tetap kita perpanjangan, untuk terus bekerjasama dengan baik," ungkapnya. (rul)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved