Kantor Dinas Perizinan Akan Terapkan Empat Urusan Izin Gunakan Tanda Tangan Digital
Kedatangan Tim KPK ini juga untuk melihat langsung, karena mulai Mei 2018 ini, empat urusan perizinan akan mulai menggunakan tanda tangan digital.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak disambangi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan melakukan Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) untuk meninjau langsung pelayanan yang dilakukan dikantor tersebut.
Kedatangan Tim KPK ini juga untuk melihat langsung, karena mulai Mei 2018 ini, empat urusan perizinan akan mulai menggunakan tanda tangan digital.
Empat perijinan yang menggunakan tanda tangan digital terkait urusan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Hal itu ditegaskan oleh Kepala DPMTK-PTSP Pontianak, Junaidi yang menuturkan awal Mei mendatang pihaknya telah memaksimalkan penggunaan IT untuk pelayanan.
Baca: Bupati Sambas Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan, Pinta ASN Amanah
"Memang 2018 ini kita memaksimalkan pelayanan menggunakan IT, karena mendengar hal itu lah TIM KPK ingin menyaksikan langsung. Nanti ada tanda tangan digital, sehingga mereka (pemohon) tidak boleh lagi ke kantor sini," ujar Junaidi setelah tim KPK menyaksikan langsung sistem pelayanan yang ada, Jumat (9/3/2018).
Saat ini menurutnya DPMTK-PTSP menjadi satu diantara dinas yang ada di Pontianak yang didampingi KPK dalam mencegah tindak korupsi. Hal itu dikarenakan apa yang telah dilakukan DPMTK-PTSP dengan memaksimalkan IT mencegah sering interaksi langsung antar petugas dan pemohon sehingga tak ada transaksi yang menyebabkan terjadinya KKN dan pungli.
Diperhatikan oleh KPK berkat inovasi yang dilakukan oleh dinas terkait, Junaidi tegaskan selalu mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada tetap menjaga integritas.
Dibangunnya sistem perijinan yang menggunakan IT ini menurut Junaidi memang selalu ditekankan oleh Wali Kota Pontianak, Sutamidji untuk menghindari pungli.
Kembali menjelaskan sistem perijinan yang tak selalu berinteraksi langsung ini, usai mendaftar perizinan, jika sudah selesai berkas akan dikirim lewat surat elektronik.
"Pemohon bisa mencetak sendiri surat izin yang dia ajukan. Asal syarat yang diminta lengkap dan data diisi dengan benar, semua selesai tanpa kendala," tegas Junaidi.
Saat ini untuk IUMK sudah bisa dengan sistem tanda tangan digital.
Pemohon pun tidak perlu lagi secara manual datang ke kantor. Kemudian untuk realisasi tandatangan digital, masih dalam persiapan karena ini adalah dokumen penting.
"Sebagai pengganti suratnya nanti akan dilengkapi barcode untuk pihak yang memerlukan agar bisa melihat keabsahan surat dalam bentuk Portable Document Format (PDF). Sayangnya, keinginan membuat semua perizinan melalui tanda tangan digital, belum bisa dilakukan," jelasnya.