Kota Pontianak Kini Miliki Perda Perlindungan Guru, Dewan Dorong Pembentukan UPHPG Segera
Pembentukan Perda ini diakui Herman Hofi Munawar karena merasa prihatin terhadap kasus-kasus yang terjadi selama ini.
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kini Kota Pontianak telah memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan Guru yang diinisiasi oleh DPRD Pontianak.
Perda Perlindungan Guru inipun telah disahkan dan disetujui antara pihak legislatif dan eksekutif atau pemerintah.
Dalam Perda tersebut berisi XI Bab dan 28 pasal.
Baca: Dewan Terlambat Hadir, Sidang Paripurna Nyaris Batal
Satu diantara yang diatur dalam Perda Perlindungan Guru Kota Pontianak ini mengenai hak dan kewajiban guru, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah dan lain sebagainya.
Dengan telah disahkannya Perda Kota Pontianak Nomor 7 tahun 2017 itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Herman Hofi Munawar mendorong Pemerintah Kota Pontianak segera membentuk Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Guru (UPHPG) yang menjadi amanat dalam Perda tersebut.
Baca: Wah! Siswa SMA Negeri 4 Sungai Raya Dilatih Padamkan Api Kebakaran
Pembentukan Perda ini diakui Herman Hofi Munawar karena merasa prihatin terhadap kasus-kasus yang terjadi selama ini.
Walaupun tak terjadi di Kota Pontianak, tapi DPRD merasa prihatin karena guru selalu dikriminalisasi.
"Kita belajar dari kasus yang tak ada akhirnya yang selalu mendiskriminasi guru maka dengan inisiatif DPRD menyusun Perda ini. Untuk melakukan perlindungan guru intinya kita harus membentuk Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Guru (UPHPG)," kata Herman Hofi Munawar, Selasa (6/3/2018).
Herman menjelaskan jima UPHPG merupakan unit yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah daerah, organisasi profesi guru, lembaga bantuan hukum, lembaga swadaya masyarakat yang peduli pendidikan dan perguruan tinggi.
Sehingga menjadi satu kesatuan dalam menangani permasalahan yang terjadi sama guru.
Terpenting menurutnya jika terbentuknya UPHPG ini akan memberikan perlindungan pada guru, baik yang bersifat ligitasi maupun non ligitasi.
Baik itu di dalam, maupun di luar pengadilan.