Inilah Jejak Sidang Tipikor Pengadaan Alkes RSUD Kota

Berikut jejak sidang tipikor yang telah merugikan keuangan negara Rp 13.419.616.000, berdasarkan audit BPK RI, dari pagu anggaran Rp 35 miliar ini.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
TRIBUNFILE/YOUTUBE
Sidang Tipikor Alkes RSUD Kota Pontianak 

Sumber: Pengadilan Negeri Pontianak | Data : Pra

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012, kembali digelar ketiga kalinya di PN Pontianak, Selasa (06/03/2018) pukul 11.00 WIB

Baca: Sidang Tipikor Alkes RSUD Kota, Pengacara Sebut Saksi Masih Ada yang Ditutupi

Berikut jejak sidang tipikor yang telah merugikan keungan negara sebesar Rp 13.419.616.000, berdasarkan audit BPK RI, dari pagu anggaran sebesar Rp 35 miliar ini.

Baca: Sidang Ketiga Tipikor Alkes RSUD Kota, Enam Saksi Beberkan Peran Masing-masing

Selasa (31/1/2018)
* Penyerahan berkas oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar ke Kejari.
* Tiga tersangka ditetapkan
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati
- Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi
- Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito

Rabu (21/2/2018)
* Sidang perdana
- Tiga terdakwa dihadirkan
- Agenda : Pembacaan Dakwaan JPU
- Dakwaan : Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 KUHP

Poin-Poin JPU :
* PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek Alkes.
* PPK menyusun harga berdasarkan brosur yang bersumber dari Kepala Dinas Kesehatan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pengguna Anggaran (PA)
* PPK tidak melakukan survey harga pasar Alkes
* Mark Up harga Alkes
* Ditemukan barang-barang tidak sesuai spesifikasi kontrak
* Saat proses lelang, terjadi persekongkolan untuk memenangkan salah satu peserta. Dalam artian, pemenang tender sudah ditentukan dari awal.
* Ada pembagian atau pencairan uang di satu di antara bank swasta yang terletak di Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak.
* Terdapat nama-nama lain yang menerima aliran dana kerugian negara dari proyek ini.

Rabu (28/2/2018) :
* Sidang kedua pemeriksaan saksi-saksi
- Dokter Multi Junto Bhatarendro, Ira Nirmala, Dasni Rosta Purba, Ijeria, dan Ratih Antika.

Selasa (6/3/2018) :
* Sidang ketiga pemeriksaan saksi-saksi
- Heru Ramadani, Andi Arahman, Muhammad Raharjo, dr Yan Herman, Setyo Budi W dan Heni Nurul Anbiya.

Selasa (13/3/2018) :
* Rencana sidang kempat beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. JPU berencana hadirkan tujuh saksi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved