Wilfrid Akui Ada Kasus Penipuan Dengan Modus Pemasangan Listrik PLN

Sebab itu PLN belum bisa memberikan peralatan seperti KwH meter dan lainnya kepada warga yang merasa ditipu itu

Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
zoom-inlihat foto Wilfrid Akui Ada Kasus Penipuan Dengan Modus Pemasangan Listrik PLN
Ilustrasi
Krisis Listrik

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Terkaiat tatusan warga Dusun Belambangan Kecamatan Marau merasa ditipu okunum bernama Naryo. Khususnya terkait pembayaran agar di rumah mereka bisa dipasang aliran listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ketapang.

Manager PLN Area Ketapang, Wilfrid Siregar membenarkan kasus penipuan itu.

Menurutnya pelaku bernama Sunaryo satu di antara anggota Gelis CV Mitra Elektrik.

Ia menjelaskan perusahan ini memang ada bekerjasama dengan pihaknya.

Baca: Warga Dusun Belambang Merasa Ditipu Terkait Pemasangan Listrik PLN

“Jadi mereka sudah setor ke Sunaryo atau Naryo itu. Cuma orangnya melarikan diri sedangkan PLN belum ada menerima biaya pemasangan itu,” kata Wilfrid kepada awak media saat dihubungi melalui telepon, Minggu (4/3/2018).

Sebab itu PLN belum bisa memberikan peralatan seperti KwH meter dan lainnya kepada warga yang merasa ditipu itu.

Sehingga warga pun ada mengadukan tentang pungutan biaya itu dan pihaknya sudah memanggil pemilik Gelis bernama Uti.

Baca: Warga Dusun Belambang Puluhan Tahun Dambakan Listrik PLN

“Pemilik Gelis mengakui kalau Naryo merupakan anggotanya. Namun terkiat pemungutan biaya oleh Sunaryo itu. Uti tidak pernah berkoordinasi dengannya. Meski pun Naryo memungut duit masyarakat atas nama Gelis CV Mitra Elektrik,” jelas Wilfrid.

Ia menilai pemilik Gelis tersebut seolah melempar tanggungjawab. Sehingga pihaknya sudah memperingatkan kepada pemilik Gelis untuk tetap bertanggungjawab. Khususnya terhadap apa yang dilakukan Naryo tersebut.

“Caranya dengan menyelesaikan pemasangan listrik ke rumah warga yang jadi korban. Kita beri dalam jangka waktu satu semester atau paling lama pada Mei mendatang pemasangan listrik ke rumah warga itu sudah selesai,” ungkapnya.

“Kalau upaya penyelesaian itu tidak dijalankan maka akan ada sanksi. Kita akan putuskan kontrak kerjasama dengan Gelis itu. Sehingga otomatis ia akan menjadi Ilegal,” lanjutnya.

Ia menambahkan selama ini pihakanya sudah cukup banyak mendengar kasus-kasus penipuan dengan dalih bisa menghidupkan listrik. Kemudian meminta uang bayaran terlebih dahulu kepada masyarakat yang membutuhkan listrik PLN.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved