Akui Masih Ada Problem Sertifikat Tanah Transmigrasi, Ini Kata Legislator PPP
Mad Nawir berharap pemerintah lebih serius dan merencanakan secara matang, jika akan mengirimkan transmigran ke daerah luar.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Anggota DPRD Provinsi Kalbar Fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Mad Nawir mengakui hingga kini masih ada berbagai problem yang dihadapi oleh para transmigran. Beberapa problem itu bahkan belum selesai, satu diantaranya masalah tanah.
“Banyak kasus tanah yang mereka terima, tempati dan garap selama berpuluh-puluh tahun, tapi masih belum bersertifikat. Ini masih perlu diselesaikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun Pontianak, Minggu (4/3/2018) malam.
Baca: Disnakertrans Kalbar Janji Penuhi Target Penyelesaian 7.100 Sertifikat Tanah Transmigran Tahun 2018
Pada prinsipnya, Mad Nawir menyambut baik rencana Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDT & Trans) yang menargetkan pembuatan sertifikat untuk tanah yang dimiliki oleh transmigran.
Baca: Kampanye yang Efektif dan Efisien Menurut Pengamat Seperti Ini
“Ini langkah bijak. Sebab, jika tidak akan menjadi sumber sengketa, baik dengan masyarakatmaupun pemerintah. Saya tidak menginginkan ada konflik antara masyarakat lokal dengan transmigran,” timpalnya
Mad Nawir berharap pemerintah lebih serius dan merencanakan secara matang, jika akan mengirimkan transmigran ke daerah luar.
“Kalau bisa sertifikat sudah bisa diberikan jika mereka sudah tiga tahun tinggal di daerah transmigran,” harapnya.
Ia menilai program transmigrasi telah berhasil menjadi pengangkat pertumbuhan ekonomi, khususnya untuk daerah di luar Pulau Jawa. Tidak sedikit warga transmigrasi yang sudah berhasil baik di bidang pendidikan dan usaha.
“Banyak anak-anak transmigrasi yang menjadi dosen, guru, polisi dan tentara. Ada juga yang berkiprah di bidang politik dan berhasil,” tukasnya.
