Disnakertrans Kalbar Janji Penuhi Target Penyelesaian 7.100 Sertifikat Tanah Transmigran Tahun 2018

Disnakertrans juga akan menginventarisasi kembali jumlah bidang tanah transmigran yang belum bersertifikat.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat, Sri Jumiadatin 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan akan penuhi target penyelesaian 7.100 sertifikat tanah bagi warga transmigrasi pada tahun 2018.

Kepala Disnakertrans Kalbar Sri Jumiadatin berharap implementasi target ini bisa jadi solusi pengentasan problem yang dialami oleh para transmigran. Hingga kini masih dijumpai kenyataan bahwa para transmigran belum sepenuhnya mendapat hak atas kepemilikan tanah yang didiami puluhan tahun sejak ikut program transmigrasi di wilayah Kalbar.

Baca: Selama Cap Go Meh, Jumlah Penghuni Hotel Alami Peningkatan

“Kami akan berupaya capai target penyelesaian 7.100 sertifikat bagi masyarakat transmigrasi yang belum mendapatkan haknya. Kami harap secara perlahan bisa tuntas,” ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Minggu (4/3/2018).

Sri menambahkan 7.100 itu tersebar di wilayah 10 kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat. Pihaknya akan melakukan langkah-langkah pemastian guna menjamin lahan-lahan yang ditempati oleh para transmigran aman dan bebas konflik.

Baca: Bawaslu Awasi Pemberian Bahan Kampanye Paslon Maksimal Rp 25 Ribu

“Pemastian ini penting karena masih ada kasus tanah-tanah yang didiami masyarakat transmigrasi tersandung konflik lahan. Itu juga jadi problem. Kami komitmen menyelesaikannya,” terangnya.

Disnakertrans juga akan menginventarisasi kembali jumlah bidang tanah transmigran yang belum bersertifikat.

Hal ini menyusul perbedaan data antara pihaknya dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Dirjen PKT Kemendes PDT Trans).

“Data bidang tanah transmigran yang belum bersertifikat yang ada pada kami sekitar 22 ribu. Versi Dirjen, ada sekitar 26 ribu yang belum. Ini berbeda dan tentu harus ada kroscek, biar balance,” jelasnya.

Sri mengatakan penyelesaian sertifikat tanah bagi warga transmigrasi menjadi fokus pihaknya.

Ia menyambut baik kebijakan Kemendes PDT Trans terkait penerapan prona terhadap tanah belum bersertifikat yang telah melewati masa lima tahun dan berstatus tanpa hambatan.  

“Selama ini penyelesaian sertifikat tanah selalu menggunakan perundang-undangan yang berkaitan dengan transmigrasi. Lahan itu harus ada SK HPL (Hak Pengelolaan) atas Tanah, tentu ini menjadi kendala karena tidak semuanya memiliki. Kebijakan Dirjen bahwa sepanjang tanah itu clear and clean akan diselesaikan dengan prona masa lalu, saya pikir baik agar target bisa tercapai,” tandasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved