Pilkada Pontianak

Terima Banyak Aduan Masyarakat Yang Belum di Coklit, Ini Kata Panwaslu Pontianak 

Ia menjelaskan jika laporan yang masuk untuk di Pontianak Barat saja lebih 100 warga yang dilaporkan jika belum tercoklit oleh PPDP

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SYAHRONI
Anggota Panwaslu Pontianak Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Irwan Manik Radja. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Syahroni 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  -   Panitia  Pengawas  Pemilihan Umum (Panwaslu)  Kota Pontianak berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan  hal pengawas  bahkan sampai menjamin hak-hak  setiap warga negara untuk mempergunakan hal pilih  mereka. 

Untuk  memberikan suara pada Pilkada, setiap masyarakat  wajib terdaftar sebagai Daftar Pemilih  Tetap (DPT)  di KPU.  Dalam prosesnya  maka dilakukanlah pencocokan dan penelitian  (Coklit)  terhadap masyarakat. 

Pencoklitan ini dilakukan  dalam rentang waktu dari 20 Januari hingga 18 Februari  2018 lalu. 

Beberapa  hari terahir ini Panwaslu Kota Pontianak  telah menemukan banyak laporan terkait masih adanya  warga Pontianak  yang belum merasa di Coklit  oleh Petugas Pekuktahiran  Data Pemilih (PPDP).

Anggota Panwaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Kota Pontianak, Irwan Manik Radja menyampaikan kalau masyarakat  Pontianak  merasa belum di Coklit oleh petugas PPDP segera untuk mendatangi Panwaslu dan pihaknya  akan langsung  merespon dengan meminta di Coklit langsung oleh PPDP tentunya  dengan menunjukan  persyaratan kalau ia adalah warga Pontianak  sesuai dengan ketentuan  yang berlaku. 

"Kita dari Panwaslu mengimbau pada masyarakat yang belum di lakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terkait Pilkada oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk segera melaporkannya. Mana yang belum di coklit, nanti dilakukan coklit sama PPDP," kata  Irwan Manik Radja, Jumat (2/3/2018).

Ia menjelaskan jika laporan yang masuk untuk  di Pontianak  Barat saja lebih 100 warga yang dilaporkan  jika belum  tercoklit   oleh PPDP.  Oleh karena itulah ia menegaskan untuk  menjamin  hal konstitusi  sebagai  warga negara yang mempunyai hal pilih maka segeralah masyarakat  yang belum  merasa dicoklit untuk melaporkan dirinya pada Panwaslu

Menurut Irwan, nanti akan ada pleno pada tanggal 4 Maret 2018 terkait pencoklitan yang dilakukan PPDP dilapangan.

(Baca: Benny : Kebutuhan Babi di Sintang Disuplai dari Singkawang )

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa masih ada yang belum tercoklit. Diharapkan masyarakat mau melaporkan nantinya akan segera di tindak lanjuti.

"Untuk daerah yang masyarakatnya belum di lakukan coklit  merata tapi tidak diketahui berapa kisaran jumlahnya. Namun hal tersebut perlu dilakukan karena merupakan hak masyarakat untuk melakukan pemilihan," tambahnya. 

(Baca: ISSI Kalbar Pastikan Kuota Atlet yang Ikut Porprov di Sintang, Jumlahnya Segini )

Nantinya dari laporan yang masuk, Irwan memastikan akan ditindak lanjuti pada hari itu juga dan melakukan koordinasi dengan pihak PPDP.

Mereka yang tak tercoklit oleh PPDP   biasanya menurut Irwan ada yang sibuk sehingga tidak berada di rumah pada saat pencoklitan dilakukan.  

Panwaslu berharap masyarakat mau bekerja sama dengan melaporkan  dirinya  kalau memang  belum dicoklit oleh PPDP,  karena untuk kepentingan Kota Pontianak dalam  pelaksanaan Pilkada. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved