Pilkada Pontianak
Terima Banyak Aduan Masyarakat Yang Belum di Coklit, Ini Kata Panwaslu Pontianak
Ia menjelaskan jika laporan yang masuk untuk di Pontianak Barat saja lebih 100 warga yang dilaporkan jika belum tercoklit oleh PPDP
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pontianak berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan hal pengawas bahkan sampai menjamin hak-hak setiap warga negara untuk mempergunakan hal pilih mereka.
Untuk memberikan suara pada Pilkada, setiap masyarakat wajib terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU. Dalam prosesnya maka dilakukanlah pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap masyarakat.
Pencoklitan ini dilakukan dalam rentang waktu dari 20 Januari hingga 18 Februari 2018 lalu.
Beberapa hari terahir ini Panwaslu Kota Pontianak telah menemukan banyak laporan terkait masih adanya warga Pontianak yang belum merasa di Coklit oleh Petugas Pekuktahiran Data Pemilih (PPDP).
Anggota Panwaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Kota Pontianak, Irwan Manik Radja menyampaikan kalau masyarakat Pontianak merasa belum di Coklit oleh petugas PPDP segera untuk mendatangi Panwaslu dan pihaknya akan langsung merespon dengan meminta di Coklit langsung oleh PPDP tentunya dengan menunjukan persyaratan kalau ia adalah warga Pontianak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita dari Panwaslu mengimbau pada masyarakat yang belum di lakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terkait Pilkada oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk segera melaporkannya. Mana yang belum di coklit, nanti dilakukan coklit sama PPDP," kata Irwan Manik Radja, Jumat (2/3/2018).
Ia menjelaskan jika laporan yang masuk untuk di Pontianak Barat saja lebih 100 warga yang dilaporkan jika belum tercoklit oleh PPDP. Oleh karena itulah ia menegaskan untuk menjamin hal konstitusi sebagai warga negara yang mempunyai hal pilih maka segeralah masyarakat yang belum merasa dicoklit untuk melaporkan dirinya pada Panwaslu.
Menurut Irwan, nanti akan ada pleno pada tanggal 4 Maret 2018 terkait pencoklitan yang dilakukan PPDP dilapangan.
(Baca: Benny : Kebutuhan Babi di Sintang Disuplai dari Singkawang )
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa masih ada yang belum tercoklit. Diharapkan masyarakat mau melaporkan nantinya akan segera di tindak lanjuti.
"Untuk daerah yang masyarakatnya belum di lakukan coklit merata tapi tidak diketahui berapa kisaran jumlahnya. Namun hal tersebut perlu dilakukan karena merupakan hak masyarakat untuk melakukan pemilihan," tambahnya.
(Baca: ISSI Kalbar Pastikan Kuota Atlet yang Ikut Porprov di Sintang, Jumlahnya Segini )
Nantinya dari laporan yang masuk, Irwan memastikan akan ditindak lanjuti pada hari itu juga dan melakukan koordinasi dengan pihak PPDP.
Mereka yang tak tercoklit oleh PPDP biasanya menurut Irwan ada yang sibuk sehingga tidak berada di rumah pada saat pencoklitan dilakukan.
Panwaslu berharap masyarakat mau bekerja sama dengan melaporkan dirinya kalau memang belum dicoklit oleh PPDP, karena untuk kepentingan Kota Pontianak dalam pelaksanaan Pilkada.