Ateng Ditangkap - 14 Orang Ini Masih Jadi DPO Kejati Kalbar

Ateng adalah terpidana tindak pidana korupsi perkara pengadaan tanah Kompleks Pemkab Kapuas Hulu.

Editor: Agus Pujianto
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Daniel alias Ateng 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu berhasil menangkap buronan kasus korupsi di Kapuas Hulu, Jumat (23/2/2018).

Dia adalah Daniel alias Ateng. Ateng ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalbar pada 2016 silam.

Ateng adalah terpidana tindak pidana korupsi perkara pengadaan tanah Kompleks Pemkab Kapuas Hulu.

Merujuk pada pengumuman di laman http://kejati-kalbar.go.id/, Sabtu (24/2/2018), pada 23 Mei 2016, Kejati Kalbar mengungkapkan Ateng tidak sendirian sebagai DPO.

Baca: Tertangkap Setelah 4 Tahun Buron, Ateng Dijatuhi 6 Tahun Penjara Denda 200 Juta

Namun, ada 14 DPO lainnya yang sedang dalam pencarian Kejati.

Berikut daftarnya:

1. Denny Sunarya Dermawan bin Dermawan

Denny dijatuhi pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Denny kerap dikenal juga dengan panggilan Ong Djin Sun alias Asun.

Tempat lahir Sanggau, 23 Oktober 1964. Alamat Jl Hijas No 193/112 Pontianak.

Pekerjaan swasta, ex Direktur PT Buana Tunggal Kita Persada (PT BTKP)/Perusahaan Furniture/Mebel Kayu, di Jl Adi Sucipto Km 10,3 Sei Raya.

Pendidikan SMA

2. Robert Siagian

Robert dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved