Pilgub Kalbar
Gelar Sosialisasi, Tim Bidkum Polda Sampaikan Poin-poin Netralitas Polri ke Personel Polres Sintang
Sehingga dalam melakukan pengamanan, tidak berpihak pada salah satu calon
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Ketua Tim Sosialisasi dari Bidkum Polda Kalbar AKBP Wisnu Broto mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi di Polres Sintang untuk mengingatkan kepada seluruh anggota Polri terkait tugasnya.
Dalam UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesaia bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas sebagai harkamtibmas dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
"Serta dalam hal penegakan hukum sebagaimana tertuang pada pasal 28 Ayat 1 Polri sebagai Aparat Penegak Hukum harus bersikap Netral," ujarnya saat memberikan materi di Aula Balai Kemitraan Polres Sintang, Selasa (20/2/2018) pagi.
(Baca: Tampil Jadi Diri Sendiri, Nih Koleksi Non Brand di Yi Store )
AKBP Wisnu menekankan kepada peserta sosialisasi anggota Polres Sintang untuk mengedepankan netralitas jelang Pilgub Kalbar. Sehingga dalam melakukan pengamanan, tidak berpihak pada salah satu calon.
“Bersikap netral tidak berpihak kepada salah satu calon, meskipun misalnya salah satu dari calon adalah keluarga kita. Maka dari itu kita tetap teguh menjaga kenetralitasan dalam melaksanakan tugas,” tegas AKBP Wisnu.
Sementara itu, Anggota Tim Sosialisasi Kompol Supriyadi juga turut memberikan materi berdasarkan perintah Kapolri melalui Kapolda Kalbar. Agar seluruh anggota Polres Sintang mempedomani sikap netralitas.
1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg.
2. Dilarang menerima / meminta / mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Parpol, Paslon dan Tim Sukses pada kegiatan Pemilu / Pemilukada.
3. Dilarang menggunakan / memasang / menyuruh orang lain untuk memasang atribut2 yang bertuliskan / bergambar Parpol, Caleg dan Paslon.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali didalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar / foto bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg.
7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun kepada calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg / Tim Sukses.