Tak Dapat Tunjangan Khusus 3T, Guru-Guru Lapor ke Ombudsman 

Tunjangan khusus justru didapatkan oleh guru-guru yang mengajar di desa-desa terjangkau.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
25 orang perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya beserta UPT- UPT yang terdapat di seluruh kecamatan mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar di Jalan Surya, Kamis (15/2/2018)/ 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalbar, Agus Priyadi mengungkapkan, Kamis 15 Februari 2018 Ombudsman RI Perwakilan Kalbar kedatangan sekitar 25 orang perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya beserta UPT- UPT yang terdapat di seluruh kecamatan.

"Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan tunjungan khusus daerah tertinggal, terpencil, dan terluar (3T) yang pada tahun 2017 dirasa tidak lagi tepat sasaran," katanya, Jumat (16/2/2018). 

Berdasarkan penuturan Roesdety dari Dinas Pendidikan Kubu Raya, sejak tahun 2017, banyak guru-guru yang mengajar di daerah terpencil tidak lagi mendapat tunjangan khusus. Tunjangan khusus justru didapatkan oleh guru-guru yang mengajar di desa-desa terjangkau.

(Baca: Bagi Zonasi Kampanye, KPU Batasi Rapat Umum Pilgub Kalbar Hanya Dua Kali )

Roesdety menuturkan, berdasarkan keputusan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, guru-guru yang mengajar di Desa Rasau Jaya, Desa Sungai Itik memperoleh tunjangan khusus, sedangkan di Desa Sepuk Laut yang nota bene lebih jauh, tidak memperoleh tunjangan tersebut. 

Oleh karena itu, Dinas pendidikan kab. Kubu raya secara diskresi mengeluarkan kebijakan. Beberapa tunjangan khusus yang tidak tepat sasaran tidak dicairkan, namun yang memang tepat sasaran langsung diberikan. Hal ini mencegah potensi konflik yang dapat terjadi di lapangan.

"Setelah melakukan telaah awal, Ombudsman RI perwakilan provinsi Kalimantan Barat menduga data sebagai dasar penentuan desa yang mendapat tunjangan khusus guru tidak tepat," papar Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalbar. 

Karena data tersebut berasal dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang disebut IDM (Indeks Desa Membangun) dengan 703 pertanyaan guna menentukan kategori desa.

(Baca: Foto Seorang Wanita Berhijab Bersihkan Tempat Ibadah Saat Moment Sembahyang Imlek )

Hal ini bagi Ombudsman menimbulkan pertanyaan. "Apakah memang IDM sebagai dasar pemberian tunjangan khusus bagi guru 3 T, bisa jadi tidak pas sebagaimana peruntukkanya. Ombudsman akan melakukan langkah langkah penanganan penyelesaian masalah ini dengan melakukan pendataan awal daerah daerah 3 T yang tidak lagi mendapat tunjangan khusus sejak 2017, akibat data IDM," jelasnya. 

Kemudian, ombudsman kalbar akan meneruskan permasalahan ini kepada ombudsman pusat di Jakarta untuk mengundang instansi terkait dalam hal ini Kementerian Desa, Kemendikbud dan BPS.

"Instansi terkait harus duduk 1 meja untuk menyelesaikan masalah ini. Bagi ombudsman Kalbar, sebaiknya kebijakan dikembalikan seperti semula. Tunjangan khusus guru 3 T, diberikan berdasarkan data dari kabupaten. Hal tersebut, tentu lebih valid, mengingat Pemkab lah yang paling tahu lokasi atau wilayah kerjanya," tutupnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved