Enam DOB Pemekaran Kalbar Masih Tunggu Mendagri, Ini Penjelasannya
Usulan pembentukan enam DOB dimaksud sepenuhnya sudah ada di Pemerintah Pusat
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat menegaskan komitmen pemekaran wilayah di Provinsi Kalimantan Barat dalam upaya percepat pembangunan daerah.
Hingga kini, enam calon Daerah Otonomi Baru (DOB) telah disampaikan dokumen administrasinya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kalimantan Barat, Alexander Rombonang memaparkan 6 Calon DOB itu yakni Calon Provinsi Kapuas Raya, Calon Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Calon Kabupaten Tayan, Calon Kabupaten Benua Landjak, Calon Kabupaten Sambas Pesisir dan Calon Kabupaten Sekayam Raya.
“Usulan pembentukan enam DOB dimaksud sepenuhnya sudah ada di Pemerintah Pusat,” ungkapnya, Kamis (15/2/2018).
(Baca: Asrama Mahasiswa Kapuas Hulu Memprihatinkan, Ini Keluhan Penghundi pada Pemerintah )
Berdasarkan Surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Nomor 135/2935/OTDA Tanggal 3 September 2015 Perihal Kebijakan Pembentukan DOB, Alexander menerangkan pembentukan enam DOB sesuai mekanisme Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
“Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan Daerah tentang Desain Besar Penataan Daerah belum diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri hingga kini,” terangnya.
Pemprov Kalbar hanya tinggal menunggu Peraturan Pelaksana itu ditetapkan oleh Kemendagri. Kemendagri telah menerima usulan DOB sebanyak 213 dari seluruh Indonesia.
Alexander mengatakan siapapun gubernur terpilih nantinya tidak akan mempengaruhi proses pembentukan calon DOB.
Sebab, Pemerintah Pusat masih konsisten berlakukan kebijakan penghentian sementara atau moratorium pemekaran daerah.
(Baca: Ini Komentar Sekda Hilaria Yusnani Terkait Kades Yang Walk Out Saat Musrembang )
“Walau begitu, Pemprov Kalbar berkomitmen penuh dalam kebijakan pembentukan DOB di Provinsi Kalbar sesuai aturan berlaku,” jelasnya.
Saat ini, Pemprov Kalbar melaksanakan akselerasi penegasan batas daerah antara Provinsi Kalbar dengan Calon DOB Provinsi Kapuas Raya. Ini sebagai upaya lengkapi persyaratan dasar bagi Calon DOB Provinsi Kapuas Raya.
“Masih ada 4 segmen dari tujuh batas antar daerah yang masih harus dituntaskan. Perbaikan penataan batas wilayah harus jadi perhatian. Jangan hanya ribut masalah isu DOB saja,” pintanya.