Hamka Siregar Dijerat Pasal 3 UU Tipikor, Ini Tuntutan Hukumnya
Terdakwa tidak menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan. Terdakwa sengaja tidak membentuk PPHP
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubelair Rumah Susun Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Rusunawa STAIN) Pontianak atau sekarang IAIN Pontianak Tahun 2012, Hamka Siregar dituntut pidana dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak (Kejari Pontianak) juga meminta mantan Rektor IAIN Pontianak ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 A Pontianak.
Hal ini terkuak saat sidang keempat belas beragendakan pembacaan tuntutan JPU yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (14/2/2018). Sidang yang sempat ditunda sepekan dari jadwal rencana awal yakni Rabu (7/2/2017) ini berjalan lancar.
(Baca: Gudang Daun Kratom di Kalis Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 1 Miliar )
Sidang nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk dipimpin oleh Hakim Ketua Tipikor Haryanta SH MH didampingi dua hakim anggota dan satu panitera. Kejari Pontianak mengutus dua JPU yakni Rita Hilga dan Wara.
Hamka didampingi empat orang Penasehat Hukum diantaranya Syafruddin Nasution, Maskun Sofyan, Abid dan Sobirin. Usai pengambilan sumpah di bawah kitab suci Alquran, Hamka Siregar terlihat diam membisu. Sepanjang sidang, ia terlihat melamun sembari mendengarkan tuntutan dari JPU.
JPU Kejari Pontianak, Wara menegaskan JPU menuntut terdakwa Hamka Siregar dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya tidak bentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sehingga barang tidak sesuai spesifikasi. Terdakwa memperkaya orang lain dan merugikan negara,” ungkapnya membacakan tuntutan JPU.
(Baca: Peningkatan Infrastruktur, Supriatna: Terapkan Sistem Pembangunan Tuntas pada Sekolah )
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak, Juliantoro menegaskan terdakwa Hamka Siregar dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek itu.
“Terdakwa tidak menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan. Terdakwa sengaja tidak membentuk PPHP,” terangnya.
Saat sebagai PA/KPA, terdakwa juga terbukti menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja ULP yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahannya. Hamka Siregar juga tidak membuat rencana umum pengadaan barang.
“Perbuatan terdakwa Hamka Siregar bersama-sama terdakwa lainnya yang sudah vonis itu menguntungkan orang lain,” katanya.
Juliantoro menambahkan beberapa pihak yang diuntungkan itu yakni Pemilik PT Furintraco, Muhammad Zakaria dan Direktur PT Dhariksa Aprobaja Hamdani. Atas fakta ini, JPU menuntut Hamka Siregar dengan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.