Hamka Siregar Dijerat Pasal 3 UU Tipikor, Ini Tuntutan Hukumnya

Terdakwa tidak menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan. Terdakwa sengaja tidak membentuk PPHP

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus korupsi meubelair STAIN/IAIN Pontianak, Hamka Siregar di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (14/2/2018) siang. Hamka Siregar dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Hamka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

“Kalau Pasal 2 UU Tipikor kurang pas. Kami belum bisa membuktikan di persidangan. Karena tidak ada satupun barang bukti. Namun, terdakwa memperkaya orang lain,” jelasnya.

Saat ini, JPU juga meminta agar Majelis Hakim keluarkan Surat Penetapan Penahanan bagi Hamka Siregar. Seperti diketahui, terdakwa tidak pernah ditahan selama ini. Permintaan penahanan ini agar tidak terjadi hal-hal diluar harapan.

“Ini untuk antisipasi saja. Ya, agar tidak sulit saat eksekusi, begitu,” tandasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved