Kapolda Kalbar Akui Masih Terjadi Problem Antara Hukum Adat Dan Hukum Positif

Irjen Pol Didi Haryono mengatakan semua sepakat dan tahu bahwa kedudukan hukum positif lebih tinggi dari hukum adat.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengakui masih terjadi problem antara penerapan hukum adat dengan hukum positif.

Persoalan hukum adat dinilai sangat berkolerasi dan relevansi dengan kehidupan masyarakat di Provinsi Kalbar.

Baca: DAD Kalbar Minta Adat Masuk Proglegnas

"Kalbar ada hal spesifik dari sejarah dan seterusnya. Ini sangat kental dengan masalah hukum adat," ungkapnya.

Kapolda menjelaskan kenyataan yang kerap ditemui adalah ketika suatu hal melanggar dianggap selesai pasca penerapan hukum adat. Ketika hukum adat berlaku, otomatis hukum positif tidak bisa bergerak.

Baca: Bukannya Weekend, Polisi Ini Malah Penyuluhan ke Pedalaman

"Kami ada 897 Bhabinkamtibmas yang tersebar di 2.000 desa/kelurahan se-Kalbar. Input dari anggota kita seperti itu," terangnya.

Irjen Pol Didi Haryono mengatakan semua sepakat dan tahu bahwa kedudukan hukum positif lebih tinggi dari hukum adat.

Sebab, hukum positif sudah jadi kodefikasi.

"Kumpulan dari beberapa hukum dan praktek hukum jadilah hukum positif yang sudah dikodefikasi dan berlaku universal," timpalnya.

Ia menerangkan Provinsi Kalbar punya lima daerah perbatasan dengan negara tetangga, Malaysia. Mulai dari Kabupaten Sanggau, Bengkayang, Sambas, Sintang dan Kapuas hulu. Banyak dijumpai warga perbatasan RI-Malaysia mempunyai hubungan keluarga.

"Hukum adatnya juga berbeda. Ini yang perlu dipertimbangkan dan menjadi masukan positif sebelum jadi RUU Masyarakat Adat. RUU harus benar-benar bisa mengakomodir," tukasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved