Penerapan BLU Harus Jadikan Untan Semakin Mampu Bersaing

Perguruan tinggi negeri terbesar di Kalimantan Barat ini menjadi perguruan tinggi negeri ke 28 dari 118 PTN di Indonesia yang menerapkan BLU.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HAMDAN DARSANI
Rektor Untan, Thamrin Usman 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 830/KMK.05/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penetapan Universitas Tanjungpura Pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka Untan resmi menerapkan BLU mulai tahun 2018.

Baca: BLU Tidak Mengutamakan Pencarian Keuntungan

Penerapan BLU ini dikatakan oleh Rektor Untan, Prof Dr H Thamrin Usman DEA sebagai usaha untuk meningkatkan kualitas Universitas Tanjungpura di tingkat nasional.

Baca: Terapkan BLU, Dorong Kualitas Untan ke Tingkat Nasional

Perguruan tinggi negeri terbesar di Kalimantan Barat ini menjadi perguruan tinggi negeri ke 28 dari 118 PTN di Indonesia yang menerapkan BLU.

Lantas seperti apa tanggapan dari pengamat, berikut analisis dari pemerhati kebijakan pemerintah, Faisal Riza, Kamis (1/2/2018).

Pemberlakuan BLU harus menjadikan kualitas Untan semakin meningkat, yang merasakan benefitnya jelas mahasiswa. Prinsip BLU ini lahir dari desain pendidikan nasional kita yang mengharuskan pendidikan mandiri.

Dalam kondisi itu pemberlakuan BLU ini sah-sah saja.

Namun yang harus kita kawal sekarang adalah memastikan BLU memberi keuntungan kepada masyarakat Kalbar untuk mendapat mengenyam pendidikan secara merata.

Jangan sampai karena status BLU jadi ada yang tidak bisa kuliah.

Kemudian kebebasan mengelola keuangan ini harus diiringi dengan transparansi. Ini harus ada, pembangunan harus jelas pembiayaannya, tujuannya untuk apa dan dari mana.

Begitu juga dengan iklim di dalamnya, perbedaan terapan antara mahasiswa yang mampu dan tidak mampu, mereka tidak bisa disamaratakan.

Ketiga, saat BLU diberlakukan, jasa pendidikan harus meningkat kualitasnya baik aspek pelayanan umum dan substansinya terkait penyampaian pengajaran, harus lebih modern bukan hanya fisik bangunan yang dibangun tapi juga SDM di di dalamnya.

Perguruan Tinggi yang telah memperoleh status sebagai BLU Secara Penuh dapat melakukan pengadaan barang/jasa secara fleksibel sesuai PP No. No. 20 Tahun 2005 Pasal 20 ayat (1) apabila sumber dananya sesuai dengan Permenkeu No. 08/PMK.02/2006 Pasal 4 ayat (2).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved