BLU Tidak Mengutamakan Pencarian Keuntungan
Dia menjelaskan jika BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Anggaran juga tidak berbeda dengan satker.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - DJ BLU Kementerian Keuangan, Heran Subagio turut menghadiri sosialisasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), berlangsung di Lantai 3 Gedung Rektorat Untan, pada Kamis (1/2/2018).
Dia menjelaskan jika BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Anggaran juga tidak berbeda dengan satker.
Baca: Kecelakaan Beruntun di Sungai Pinyuh Hingga Makan Korban, Ini Kronologinya!
"BLU adalah institusi pemerintah yang diberikan fleksibilitas untuk mengelola keuangannya sendiri. Institusi pemerintah yang menyediakan layanan publik yang sesuai prinsip produktivitas, BLU diperkenankan mengelola pendapatannya sendiri untuk mengelola keuangannya," jelasnya.
Baca: Terapkan BLU, Dorong Kualitas Untan ke Tingkat Nasional
Dalam mekanisme, para pegawai memiliki mekanisme remunasi yang ditentukan dari kinerja yang bersangkutan.
Untuk dasar hukumnya, dia menjelaskan BLU diatur dalam
Peraturanan Pemerintah No 23/2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No 74/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23/2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.